Dinas Perkimta Buleleng Rancang Penanganan Bedah Rumah 464 Unit, Anggarannya Rp.9 Miliar Lebih

Buleleng (Penabali.com) – Pemerintah Kabupaten Buleleng terus berupaya melakukan percepatan pembangunan kesejahteraan masyarakat kendati Buleleng masih dalam kondisi pandemi Covid-19.

Melalui Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimta) Kabupaten Buleleng, pada tahun ini telah dipasang anggaran sebesar Rp.9 miliar rupiah lebih untuk bantuan rumah swadaya (BRS) dan bantuan perbaikan rumah akibat bencana alam.

Dikonfirmasi di ruang kerjanya, Kadis Perkimta Buleleng, Ni Nyoman Surattini, membenarkan pada tahun 2022 pihaknya telah merencanakan program penanganan bantuan bedah rumah sejumlah 464 unit. Dari jumlah tersebut, sebagian besar diprioritaskan untuk penanganan perbaikan rumah akibat bencana alam yang terjadi dua tahun silam.

“Tahun ini ada penanganan rumah Dinas Perkimta 464 unit, dimana terdiri dari empat sumber anggaran, yaitu bantuan rumah swadaya di bidang perumahan, bencana, kawasan permukiman dan dana alokasi khusus (DAK),” terangnya.

Terdapat 464 unit bedah rumah yang akan ditangani Dinas Perkimta Buleleng di tahun 2022. (foto: ist.)

Ditambahkan, penanganan bedah rumah dari empat sumber anggaran itu berbeda besarannya. BRS perumahan jumlahnya 158 unit dengan anggaran sebesar Rp.3.160.000.000,-, BRS kawasan permukiman sebanyak 7 unit dengan anggaran Rp.140.000.000,-, kemudian penanganan bedah rumah akibat bencana sebanyak 204 unit dengan anggaran Rp.2.017.500.000,- dan DAK sebanyak 95 unit dengan anggaran Rp.4.275.000.000.-. Sehingga total anggaran yang dipasang untuk penanganan BRS sebesar Rp. 9.592.500.000,-.

Disinggung terkait syarat penerima bantuan, Kadis Surattini menegaska,n penerima BRS adalah masyarakat yang berpenghasilan rendah dan masuk dalam data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS). Pihaknya menilai masyarakat yang telah masuk dalam DTKS adalah masyarakat yang terdata dengan valid dan benar-benar berpenghasilan rendah.

Selain itu, penerima bantuan juga wajib memiliki lahan atau dipinjamkan lahan minimal 20 tahun pinjaman dan atas sepengetahuan perbekel terkait serta masyarakat yang memiliki rumah tidak layak huni.

“Penerima bantuan rumah itu tidak bersifat pasif ya, swadaya itu bisa berupa tenaga atau bahan. Minimal yang bersangkutan berswadaya mengangkut bahan bangunan agar tidak pakai ongkos, jika tidak begitu maka biaya yang diberikan tidak akan cukup. Itu saja persyaratan umumnya,” pungkasnya. (rls)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *