Denpasar (Penabali.com) – Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Bali, Tjok Bagus Pemayun, angkat bicara menanggapi bule telanjang dalam sebuah pertunjukan tari di Ubud yang viral di dunia jagat maya. Tjok Bagus menyampaikan saat ini Dispar Bali sedang berkoordinasi dengan seluruh komponen terkait.
“Koordinasi sedang terus kami lakukan saat ini untuk mencegah kasus terulang lagi, semakin banyak terjadi pelanggaran, dan viral di media sosial, maka akan semakin merusak citra pariwisata Bali di mata internasional,” ujar Tjok Bagus, Kamis (25/5/2023).
Koordinasi yang dimaksud dilakukan pada Dinas Pariwisata Kabupaten/Kota, Polda Bali, Polres Gianyar, Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Bali dan Satuan Polisi Pamong Praja Gianyar, pengelola daya tarik wisata, pengelola atraksi wisata. Koordinasi itu untuk mengingatkan agar secara terus menerus dan lebih intensif melakukan pengawasan terhadap wisatawan agar pelanggaran-pelanggaran terhadap aturan yang ada bisa dicegeh sedini mungkin.
Tjok Bagus mengatakan Dinas Pariwisata Provinsi Bali bersama Satpol PP Provinsi Bali sudah turun untuk mengumpulkan informasi terkait kronologi kejadian, sekaligus memberikan pembinaan kepada para pelaku pariwisata terkait apa yang mesti dilakukan untuk mencegah terjadinya kasus serupa.
“Segera kami akan gelar rapat koordinasi dan segera menggerakkan satgas yang ada agar bertindak lebih cepat, baik dalam pencegahan maupun penindakan terhadap pelanggaran yang ada sesuai tugas pokok dan fungsi masing-masing,” jelas Tjok Bagus.
Wisatawan perempuan tanpa busana yang muncul dalam sebuah pertunjukan tari di Ubud, membuah heboh jagat maya. Tak hanya itu, kejadian tersebut juga membuat gerah semua pihak termasuk Pemeritah Provinsi Bali dan pelaku pariwisata.
Kasus tersebut mencoreng citra positif pariwisata Bali yang saat ini sedang gencar-gencarnya membangun pariwisata yang berkualitas dan bermartabat sesuai amanat Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 5 Tahun 2020 tentang Standar Penyelenggaraan Kepariwistaan Budaya Bali dan Peraturan Gubenur Bali Nomor 28 Tahun 2020 tentang Tata Kelola Pariwisata Budaya Bali. (red)