Buleleng (Penabali.com) – Pemerintah Kabupaten Buleleng melalui Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) menargetkan peningkatan perolehan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui retribusi menara telekomunikasi.
Untuk itu, pengawasan terhadap pendirian menara telekomunikasi di Kabupaten Buleleng semakin ditingkatkan. Sehingga seluruh menara telekomunikasi yang berdiri memiliki Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD).
“Tim di DPMPTSP bersama Kominfosanti sudah melakukan pengawasan terhadap 210 menara telekomunikasi yang ada di Kabupaten Buleleng,” jelas Kepala DPMPTSP Kabupaten Buleleng, Made Kuta, Jumat (22/10/2021).
Kuta membeberkan kepemilikan 210 menara telekomunikasi tersebut. Antara lain 82 menara milik PT. Protelindo, 14 menara milik PT. Bali Towerindo, 10 menara milik PT. Inti Bangun Sejahtera, 47 menara milik PT. Mitratell, 8 menara milik PT. Performa, 39 menara milik PT. Tower Bersama Group, dan 10 menara milik stasiun radio.
Melalui pengawasan yang dilakukan terhadap 210 menara tersebut, pihaknya memperoleh retribusi sebesar 500 juta rupiah lebih. Namun, Kuta mengakui masih terdapat 50 menara telekomunikasi yang belum diketahui pemiliknya.
Untuk mengidentifikasi, Kuta telah berkoordinasi dengan Asosiasi Telekomunikasi Seluler Indonesia (ATSI) dan Asosiasi Pengembang Infrastruktur Menara Telekomunikasi (Aspimtel).
“Apabila setelah dikoordinasikan masih tidak diketahui juga, maka kami akan melaporkan kepada tim yustisi, agar nantinya tim yustisi menyegel menara-menara yang belum ada identitasnya itu,” pungkas Kuta. (rls)