Categories Ekonomi & Bisnis

Dorong Ekonomi Nasional, OJK Perkuat Stabilitas dan Inklusi Sektor Jasa Keuangan

Jakarta (Penabali.com) – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperkuat stabilitas sektor jasa keuangan yang inklusif guna mendukung program prioritas pemerintah dalam mendorong pertumbuhan ekonomi nasional. OJK optimistis kinerja sektor jasa keuangan pada 2025 akan tetap positif seiring dengan tantangan dan peluang yang dihadapi serta kebijakan yang diterapkan.

Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, dalam Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan (PTIJK) 2025 yang digelar di Jakarta, menyatakan keyakinannya bahwa kinerja sektor jasa keuangan akan terus berlanjut. Acara ini dihadiri ratusan pelaku industri jasa keuangan serta sejumlah pimpinan kementerian dan lembaga.

Sebagai bagian dari upaya memperkuat integritas sektor jasa keuangan, OJK meluncurkan Indonesia Anti-Scam Center (Pusat Penanganan Penipuan Transaksi Keuangan) serta Sistem Informasi Pelaku di Sektor Keuangan (Sipelaku). Langkah ini bertujuan untuk melindungi masyarakat dari praktik keuangan ilegal serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap industri keuangan.

Empat Kebijakan Prioritas OJK di 2025 :

  1. Optimalisasi Kontribusi SJK untuk Program Prioritas Pemerintah
    • Dukungan terhadap Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dan ketahanan pangan dengan kemudahan akses pembiayaan serta pengembangan produk asuransi khusus.
    • Kolaborasi dengan pemerintah daerah untuk memperkuat ekosistem pembiayaan komoditas unggulan.
    • Dukungan di sektor kesehatan dan pendidikan melalui kerja sama dengan Kementerian Kesehatan serta integrasi literasi keuangan dalam kurikulum pendidikan.
    • Program pembangunan tiga juta hunian bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) dengan kebijakan kemudahan akses Kredit Pemilikan Rumah (KPR) serta dukungan likuiditas pembiayaan perumahan.
    • Penguatan ketahanan ekonomi nasional dengan meningkatkan pemasukan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) ke sistem keuangan Indonesia.
  2. Pengembangan SJK untuk Pertumbuhan Inklusif dan Berkelanjutan
    • Implementasi UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) untuk mengatur Aset Keuangan Digital, Aset Kripto, dan instrumen derivatif keuangan.
    • Pendalaman pasar keuangan dengan pengembangan instrumen keuangan yang lebih variatif.
    • Peningkatan literasi dan inklusi keuangan melalui berbagai program edukasi masyarakat.
    • Dukungan terhadap komitmen net zero emission melalui penerbitan Taksonomi Keuangan Berkelanjutan Indonesia (TKBI) serta pengembangan ekosistem bursa karbon.
  3. Penguatan Kapasitas dan Pengawasan SJK
    • Konsolidasi industri jasa keuangan, peningkatan tata kelola, serta pengawasan terhadap LJK yang belum memenuhi ekuitas minimum.
    • Penyempurnaan regulasi fintech peer-to-peer lending dan Buy Now Pay Later (BNPL).
    • Integrasi teknologi pengawasan (SupTech) dengan pemanfaatan Big Data Analytics (BDA) dan Artificial Intelligence (AI).
  4. Peningkatan Integritas dan Perlindungan Konsumen
    • Kolaborasi dengan aparat penegak hukum dalam memberantas aktivitas keuangan ilegal.
    • Penguatan peran Satgas PASTI dalam memberantas keuangan ilegal serta edukasi kepada masyarakat.
    • Pembentukan Indonesia Anti-Scam Center sebagai langkah perlindungan terhadap penipuan keuangan.
    • Pengembangan Sistem Informasi Pelaku di SJK (SIPELAKU) sebagai database fraudster terintegrasi.
    • Penyempurnaan mekanisme pemasaran produk keuangan guna meningkatkan transparansi dan perlindungan konsumen.

Dengan berbagai kebijakan ini, OJK berkomitmen untuk menjaga stabilitas sektor jasa keuangan agar tetap tangguh dan berkontribusi maksimal terhadap pertumbuhan ekonomi nasional. Langkah strategis ini diharapkan dapat menciptakan ekosistem keuangan yang lebih inklusif, transparan, dan berkelanjutan bagi masyarakat Indonesia. (rls)