Denpasar (Penabali.com) – Pemerintah Provinsi Bali mendorong pembenahan sektor pariwisata melalui penyusunan regulasi baru. Upaya tersebut dibahas dalam Rapat Paripurna ke-31 DPRD Bali yang mengagendakan penyampaian penjelasan gubernur terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), Senin (6/4/2026).
Dua rancangan aturan tersebut meliputi Raperda tentang Tata Kelola Usaha Pariwisata Bali Berkualitas dan Raperda Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Rapat yang berlangsung di Ruang Sidang Utama Gedung DPRD Bali itu dipimpin Ketua DPRD Bali Dewa Made Mahayadnya, didampingi Wakil Ketua III I Komang Nova Sewi Putra. Gubernur Bali Wayan Koster bersama jajaran pemerintah daerah, anggota dewan, dan undangan turut menghadiri sidang tersebut.
Dalam penjelasannya, Koster menyampaikan bahwa karakter pariwisata Bali tidak dapat dipisahkan dari kebudayaan, adat istiadat, tradisi, dan kearifan lokal masyarakat. Karena itu, pengembangan pariwisata dinilai perlu diimbangi dengan pengaturan yang mampu menjaga identitas Bali sekaligus memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat.
Raperda Tata Kelola Usaha Pariwisata Bali Berkualitas disiapkan untuk memperkuat kebijakan yang sebelumnya diatur melalui Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2020 dan Peraturan Gubernur Nomor 48 Tahun 2020.
Melalui regulasi tersebut, pemerintah ingin mendorong penyelenggaraan pariwisata yang lebih tertata, dengan memperhatikan standar kualitas usaha, mulai dari hotel, vila, restoran, transportasi hingga sumber daya manusia di sektor pariwisata.
Koster juga menekankan pentingnya perilaku wisatawan selama berada di Bali. Wisatawan diharapkan tidak hanya berkunjung, tetapi turut menghormati budaya setempat, menaati aturan, serta menjaga lingkungan dan norma yang berlaku.
Konsep pariwisata berkualitas tersebut diarahkan agar aktivitas wisata sejalan dengan filosofi Tri Hita Karana dan nilai-nilai kearifan lokal Sad Kerthi.
Selain sektor pariwisata, DPRD Bali juga menerima penjelasan gubernur mengenai perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Perubahan ini ditujukan untuk menyesuaikan ketentuan yang berlaku dengan perkembangan regulasi serta kondisi sosial ekonomi masyarakat. Penyempurnaan mencakup jenis, klasifikasi, dan tarif retribusi daerah.
Pemerintah berharap penyesuaian tersebut dapat mendukung optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD), dengan tetap memperhatikan keadilan, kepastian hukum, dan transparansi dalam pelaksanaannya.
Koster berharap kedua Raperda dapat segera dibahas bersama DPRD Bali agar tersedia landasan hukum yang memadai untuk menata sektor pariwisata sekaligus memperkuat pengelolaan pendapatan daerah.
Ia mengusulkan agar pembahasan kedua rancangan aturan tersebut dapat diselesaikan dalam waktu sekitar satu bulan.
Di tengah rencana pembenahan regulasi, Koster turut menanggapi anggapan yang berkembang di media sosial mengenai kondisi pariwisata Bali yang disebut mulai sepi pengunjung.
Ia menyatakan data kunjungan wisatawan menunjukkan tren yang berbeda. Berdasarkan data yang disampaikannya, jumlah wisatawan domestik yang datang melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai hingga 31 Maret 2026 mencapai 968.313 orang, meningkat 37.475 orang dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.
Meski demikian, pemerintah juga menyoroti sejumlah persoalan yang dinilai dapat memengaruhi keberlanjutan pariwisata Bali apabila tidak ditangani secara serius.
Permasalahan tersebut meliputi alih fungsi lahan pertanian, peningkatan volume sampah, kerusakan lingkungan, keterbatasan air bersih, kemacetan lalu lintas, serta kesenjangan ekonomi antara kawasan Sarbagita dan wilayah di luar kawasan tersebut.
Koster juga menyinggung persoalan sosial, termasuk berkurangnya peluang usaha bagi masyarakat lokal, praktik nominee dalam kepemilikan aset, penyalahgunaan narkoba, prostitusi, gangguan keamanan, serta perilaku wisatawan yang tidak menghormati norma budaya setempat.
Menurutnya, berbagai persoalan tersebut perlu menjadi perhatian bersama agar pertumbuhan sektor pariwisata tidak mengorbankan lingkungan, kebudayaan, maupun kepentingan masyarakat Bali.
Pariwisata, kata Koster, merupakan salah satu penopang utama perekonomian Bali sehingga pengelolaannya harus dilakukan secara terarah dan berkelanjutan.
Sementara itu, Ketua DPRD Bali Dewa Made Mahayadnya menilai Bali masih memiliki daya tarik kuat bagi wisatawan. Budaya, kuliner, dan ketersediaan fasilitas penunjang menjadi sejumlah faktor yang mendukung posisi Bali sebagai destinasi wisata.
Ia juga menyampaikan optimisme bahwa isu keamanan dan dinamika global tidak serta-merta menghilangkan minat wisatawan untuk berkunjung ke Bali.
Namun, menurutnya, upaya mempertahankan daya tarik tersebut tetap perlu disertai pembenahan dan pengelolaan pariwisata yang baik.
Pembahasan kedua Raperda selanjutnya akan dilakukan oleh komisi terkait di DPRD Bali. Raperda Tata Kelola Usaha Pariwisata Bali Berkualitas ditangani Komisi II dan Komisi III, dengan I Kadek Darma Susila sebagai koordinator serta I Nyoman Suyasa sebagai wakil koordinator.
Sementara itu, Raperda Perubahan atas Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dibahas Komisi I dan Komisi IV, dengan I Nyoman Swirta sebagai koordinator serta Wayan Gunawan sebagai wakil koordinator.
Pembahasan tersebut diharapkan dapat memperdalam substansi kedua rancangan aturan sebelum memasuki tahapan selanjutnya sesuai mekanisme pembentukan peraturan daerah. (rls)

