Categories Bali Denpasar

DPRD Bali dan Kodam IX/Udayana Perkuat Sinergi Pengawasan Tata Ruang

Denpasar (Penabali.com) – DPRD Provinsi Bali bersama Kodam IX/Udayana memperkuat sinergi dalam pengawasan tata ruang dan penertiban aset yang tidak dimanfaatkan secara optimal. Upaya ini dinilai penting untuk menjaga keseimbangan pembangunan, kelestarian lingkungan, serta keberlanjutan wilayah Bali di tengah meningkatnya tekanan investasi dan pariwisata.

Komitmen tersebut dibahas dalam audiensi Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (TRAP) DPRD Bali dengan Pangdam IX/Udayana Mayjen TNI Piek Budyakto di Markas Kodam IX/Udayana, Senin (13/4/2026).

Rombongan DPRD Bali dipimpin Ketua DPRD Bali Dewa Made Mahayadnya, didampingi Ketua Pansus TRAP I Made Supartha, Wakil Ketua Anak Agung Bagus Tri Candra Arka, serta anggota Pansus Gede Harja Astawa. Pertemuan tersebut diterima langsung oleh Pangdam IX/Udayana bersama jajaran pejabat Kodam.

Dalam audiensi itu, kedua pihak membahas sejumlah persoalan strategis, terutama pengawasan pemanfaatan ruang dan optimalisasi aset yang belum digunakan secara maksimal. Bali dinilai memiliki keterbatasan ruang sehingga setiap pemanfaatan lahan perlu mempertimbangkan kepentingan masyarakat, daya dukung lingkungan, serta nilai budaya setempat.

Pangdam IX/Udayana Mayjen TNI Piek Budyakto menyatakan kesiapan TNI untuk mendukung upaya pemerintah daerah dalam menjaga stabilitas wilayah dan mengawasi pelaksanaan kebijakan tata ruang.

“Kami siap bersinergi menjaga stabilitas wilayah dan mendukung kebijakan pemerintah daerah, termasuk dalam pengawasan tata ruang yang berdampak pada keamanan dan keberlanjutan Bali,” ujar Piek Budyakto.

Selain persoalan tata ruang, pembahasan juga menyoroti penertiban tanah dan kawasan terlantar. Aset yang tidak dimanfaatkan secara produktif dinilai perlu dievaluasi agar penggunaannya dapat memberikan manfaat bagi masyarakat, termasuk untuk mendukung penyediaan perumahan, ketahanan pangan, dan ruang terbuka hijau.

Pembahasan tersebut dikaitkan dengan kebijakan pemerintah pusat mengenai penertiban kawasan dan tanah terlantar. Namun, pelaksanaannya tetap perlu mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan serta status hukum masing-masing aset dan lahan.

DPRD Bali menilai perkembangan investasi dan pariwisata perlu diimbangi dengan pengendalian pemanfaatan ruang yang konsisten. Perubahan fungsi lahan produktif dan berkurangnya ruang terbuka hijau menjadi perhatian karena berpotensi memengaruhi keseimbangan lingkungan serta keberlanjutan pembangunan daerah.

Ketua Pansus TRAP I Made Supartha menekankan bahwa ruang wilayah Bali merupakan sumber daya terbatas yang perlu dikelola secara terintegrasi dan berkelanjutan. Pengaturan tersebut tidak hanya mencakup daratan, tetapi juga wilayah pesisir, laut, dan ruang udara.

Menurutnya, pengawasan tata ruang perlu diperkuat melalui koordinasi lintas lembaga, termasuk terhadap aset dan lahan yang belum dimanfaatkan secara optimal. Upaya tersebut juga harus memperhatikan kawasan suci, hutan lindung, tebing, pesisir, serta lahan produktif yang berpotensi mengalami alih fungsi.

Pansus TRAP turut menyoroti pengaturan ketinggian bangunan agar pembangunan tetap selaras dengan karakter budaya dan kondisi lingkungan Bali. Pengembangan bangunan secara vertikal dapat menjadi salah satu pertimbangan untuk mengoptimalkan ruang, tetapi penerapannya tetap perlu memperhatikan estetika, nilai budaya, dan daya dukung lingkungan.

Dalam pengendalian tata ruang, kawasan suci dan kawasan lindung menjadi bagian yang mendapat perhatian khusus. Wilayah pesisir dan tebing juga perlu dikelola dengan mempertimbangkan potensi abrasi, longsor, serta risiko bencana lainnya.

Pendekatan tersebut sejalan dengan filosofi Tri Hita Karana, yang menekankan keseimbangan hubungan manusia dengan sesama, alam, dan aspek spiritual. Prinsip ini juga menjadi bagian dari arah pembangunan Bali melalui visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali.

Penguatan pengawasan tata ruang turut didukung berbagai regulasi, di antaranya Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil beserta perubahannya, serta Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2023 tentang Haluan Pembangunan Bali Masa Depan, 100 Tahun Bali Era Baru 2025–2125.

DPRD Bali juga menyoroti regulasi lain yang berkaitan dengan pengendalian alih fungsi lahan dan konservasi sumber daya alam. Penerapan setiap ketentuan tersebut perlu disesuaikan dengan ruang lingkup pengaturan dan kewenangan masing-masing.

Melalui audiensi ini, DPRD Bali dan Kodam IX/Udayana mendorong penguatan koordinasi dalam menjaga pemanfaatan ruang agar berjalan sesuai ketentuan. Sinergi antarlembaga diharapkan dapat mendukung pengawasan yang lebih efektif, sekaligus memastikan pembangunan Bali tetap memperhatikan kepentingan masyarakat, kelestarian lingkungan, dan nilai-nilai budaya lokal. (rls)