Categories Bali Denpasar

DPRD Bali Dorong Tata Cara Pembentukan Produk Hukum Daerah, Gubernur Sampaikan Pertanggungjawaban APBD 2025

Denpasar (Penabali.com) – DPRD Provinsi Bali bersama Pemerintah Provinsi Bali membahas dua agenda penting dalam Rapat Paripurna ke-41 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025–2026, Jumat (19/6/2026). Agenda tersebut meliputi penyampaian penjelasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif DPRD tentang Tata Cara Pembentukan Produk Hukum Daerah Provinsi Bali serta penjelasan Gubernur Bali mengenai pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.

Dalam rapat tersebut, DPRD Provinsi Bali menyampaikan pentingnya penyusunan aturan yang dapat menjadi pedoman dalam proses pembentukan produk hukum daerah. Raperda inisiatif ini dinilai memiliki peran strategis untuk memastikan setiap produk hukum disusun secara terencana, sistematis, partisipatif, dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Penjelasan Raperda tersebut dibacakan oleh Tjokorda Gede Agung, S.Sos. Dalam pemaparannya, disebutkan bahwa pembentukan produk hukum daerah tidak semestinya hanya berorientasi pada pemenuhan administrasi pemerintahan. Lebih dari itu, regulasi yang dihasilkan diharapkan mampu menjawab kebutuhan masyarakat, mengikuti perkembangan hukum nasional, serta mendukung arah pembangunan daerah.

Penyusunan aturan tersebut juga perlu mempertimbangkan karakteristik Bali yang memiliki kekayaan adat, budaya, tradisi, dan kearifan lokal. Nilai-nilai tersebut menjadi bagian penting dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, sejalan dengan visi pembangunan Nangun Sat Kerthi Loka Bali.

Raperda ini dirancang dengan materi muatan sebanyak 13 bab dan 125 pasal. Pengaturannya mencakup berbagai tahapan pembentukan produk hukum daerah, mulai dari perencanaan, penyusunan, pembahasan, fasilitasi dan evaluasi, hingga penetapan, pengundangan, penyebarluasan, serta pelibatan masyarakat.

Melalui pengaturan tersebut, DPRD berharap proses pembentukan produk hukum di Bali memiliki pedoman yang lebih jelas, terukur, dan dapat diterapkan secara konsisten. Selanjutnya, Raperda akan dibahas melalui pembentukan panitia khusus (Pansus).

Pada kesempatan yang sama, Gubernur Bali Wayan Koster menyampaikan penjelasan terhadap Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Bali Tahun Anggaran 2025. Dalam pemaparannya, ia mengungkapkan bahwa Pemerintah Provinsi Bali kembali memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas laporan keuangan daerah tahun anggaran tersebut.

Capaian ini menjadi opini WTP ke-13 yang berhasil dipertahankan secara berturut-turut oleh Pemprov Bali. Menurut Gubernur, hasil tersebut merupakan bentuk apresiasi terhadap upaya pengelolaan keuangan daerah yang transparan, akuntabel, efektif, dan bertanggung jawab.

Berdasarkan laporan realisasi anggaran yang disampaikan, pendapatan daerah Bali pada 2025 ditargetkan sebesar Rp6,66 triliun lebih. Realisasinya mencapai Rp7,04 triliun lebih atau 105,82 persen dari target. Sementara itu, belanja daerah yang dianggarkan sebesar Rp7,41 triliun lebih terealisasi Rp6,55 triliun lebih atau 88,42 persen.

Dari sisi pembiayaan, penerimaan pembiayaan yang direncanakan sebesar Rp1,15 triliun lebih terealisasi Rp620,67 miliar lebih. Adapun pengeluaran pembiayaan yang dianggarkan sebesar Rp401,46 miliar terealisasi hampir seluruhnya, yakni 99,99 persen.

Dari keseluruhan realisasi tersebut, tercatat Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) sebesar Rp712,87 miliar lebih. Nilai tersebut terdiri atas kas pada Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) sebesar Rp96,23 miliar lebih, kas pada bendahara BOSP SMA/SMK/SLB Negeri sebesar Rp7,47 miliar lebih, serta kas pada Rekening Kas Umum Daerah sebesar Rp609,16 miliar lebih. Dalam laporan yang sama, pemerintah daerah juga mencatat utang belanja sebesar Rp166,47 miliar lebih.

Sementara itu, posisi keuangan Pemprov Bali per 31 Desember 2025 menunjukkan total aset mencapai Rp23,19 triliun lebih, dengan kewajiban sebesar Rp1,536 triliun lebih dan ekuitas sebesar Rp21,66 triliun lebih. Laporan operasional juga mencatat surplus sebesar Rp4,08 triliun lebih sepanjang tahun anggaran tersebut.

Gubernur Wayan Koster menyampaikan apresiasi kepada DPRD Bali, BPK Perwakilan Provinsi Bali, jajaran perangkat daerah, serta seluruh pihak yang telah berkontribusi dalam proses pengelolaan dan pemeriksaan keuangan daerah. Ia menegaskan bahwa capaian opini WTP bukanlah akhir dari upaya perbaikan, melainkan dorongan untuk terus meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan.

Kedua agenda dalam rapat paripurna tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat tata kelola pemerintahan di Provinsi Bali, baik melalui penyempurnaan regulasi daerah maupun pertanggungjawaban atas penggunaan anggaran publik. Pembahasan Raperda selanjutnya diharapkan berjalan secara objektif dan konstruktif demi menghasilkan kebijakan yang memberikan manfaat bagi masyarakat Bali. (rls)