Categories Bali Tabanan

DPRD Bali Perketat Pengawasan Jatiluwih demi Pertahankan Status Warisan Dunia

Tabanan (Penabali.com) – Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Provinsi Bali mengambil langkah serius untuk memastikan kawasan Jatiluwih tetap terjaga sebagai Warisan Budaya Dunia (WBD) UNESCO. Pengawasan diperketat guna mencegah berbagai aktivitas yang berpotensi mengancam keberlanjutan lanskap persawahan dan status internasional yang disandang kawasan tersebut.

Ketua Pansus TRAP DPRD Bali, I Made Supartha, menyampaikan bahwa Jatiluwih, yang telah diakui UNESCO sejak 2012 dan kembali mengharumkan nama Bali sebagai Desa Terbaik Dunia versi UN Tourism pada 2024, kini menjadi perhatian utama DPRD. Langkah ini diambil menyusul maraknya alih fungsi lahan sawah menjadi bangunan permanen yang dinilai dapat merusak identitas budaya Bali serta menurunkan daya tarik wisata Jatiluwih di mata dunia.

Menurut Supartha, kehadiran Pansus bukan untuk menahan laju pembangunan, melainkan memastikan pemanfaatan ruang berjalan sesuai ketentuan. Ia menekankan bahwa keindahan terasering sawah Jatiluwih merupakan aset luar biasa yang tidak dimiliki daerah lain di dunia dan justru menjadi alasan utama penetapan kawasan tersebut sebagai WBD UNESCO.

“Pengakuan internasional ini diraih melalui proses panjang. Jika kawasan ini dibiarkan berubah secara masif, bukan tidak mungkin status Warisan Dunia tersebut dicabut. Itu akan merugikan semua pihak,” ujar Supartha.

Ia juga mengajak seluruh pihak, termasuk masyarakat dan pelaku usaha, untuk bersama-sama menjaga kawasan Jatiluwih. Supartha menilai berbagai aksi yang justru berpotensi menurunkan citra destinasi, seperti penutupan akses atau tindakan yang memicu pembatalan kunjungan wisata, harus segera dihentikan karena dapat merugikan masyarakat sendiri.

Sebagai bagian dari pengawasan, Pansus TRAP memastikan Jatiluwih tetap mendapat perhatian khusus. Aparat penegak peraturan daerah, termasuk Satpol PP, disebut akan memanggil pelaku usaha yang diduga melanggar ketentuan tata ruang. DPRD juga mendorong organisasi perangkat daerah (OPD) terkait untuk mengambil langkah cepat dan terukur agar persoalan tidak berlarut-larut dan berdampak pada sektor pariwisata Bali secara luas.

Di sisi lain, DPRD tengah menyiapkan sejumlah solusi agar pelestarian lingkungan sejalan dengan peningkatan kesejahteraan masyarakat. Salah satunya melalui pengembangan desa wisata berbasis partisipasi warga. Rumah penduduk diarahkan untuk menjadi homestay dengan standar internasional, sementara kuliner khas desa dikemas secara higienis dan profesional. Aktivitas wisata berbasis pertanian, seperti membajak sawah, menanam padi, hingga jelajah persawahan, juga dirancang sebagai atraksi yang memberi nilai tambah ekonomi bagi petani.

Supartha juga menjelaskan bahwa pada kawasan sawah berstatus WBD, tetap dimungkinkan adanya bangunan terbatas dengan ukuran tertentu. Bangunan kecil yang dikenal sebagai badan sampi dapat dimanfaatkan sebagai ruang usaha sederhana milik petani, seperti tempat menjual kopi atau jajanan tradisional, tanpa melibatkan investor dari luar daerah.

“Konsepnya sederhana, kecil, dan artistik. Namun manfaat ekonominya bisa langsung dirasakan petani, tanpa mengganggu fungsi utama lahan pertanian,” ujarnya.

Lebih lanjut, Pansus TRAP menegaskan bahwa petani sebagai penjaga utama lanskap Jatiluwih akan menjadi prioritas perhatian pemerintah. Dukungan yang disiapkan meliputi penyediaan benih dan pupuk, perbaikan irigasi, penguatan sistem subak, perlindungan asuransi pertanian, hingga dukungan pemasaran hasil panen. Langkah ini ditujukan agar petani tetap mempertahankan lahan sawahnya sesuai konsep Lahan Sawah Dilindungi (LSD) dan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).

“Pemerintah harus hadir bagi petani yang konsisten menjaga sawahnya. Termasuk membuka akses ke berbagai program peningkatan kesejahteraan, seperti pendidikan,” pungkas Supartha. (red)