Categories Bali Berita Buleleng

DPRD Buleleng Mulai Bahas Ranperda APBD 2027

Singaraja( Penabali.com) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Buleleng mulai membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2027. Dalam rancangan tersebut, pendapatan daerah diproyeksikan mencapai Rp2,60 triliun, sedangkan belanja daerah dirancang sebesar Rp2,68 triliun.

Pembahasan diawali dengan penyampaian penjelasan Bupati Buleleng terhadap Ranperda APBD 2027 dalam rapat paripurna Masa Sidang I Tahun Sidang 2026–2027 di Ruang Rapat Utama Gedung DPRD Buleleng, Senin (19/10). Rapat dipimpin Ketua DPRD Buleleng Ketut Ngurah Arya, SM, dan dihadiri pimpinan serta anggota dewan, Bupati dan Wakil Bupati Buleleng, jajaran perangkat daerah, camat, pimpinan BUMD, serta undangan lainnya.

Dalam penjelasannya, pemerintah daerah menegaskan komitmen menyusun anggaran secara transparan dan efisien, sekaligus mendorong kemandirian fiskal daerah. Pendapatan daerah dalam Ranperda APBD 2027 dirancang sebesar Rp2.602.460.986.089 atau meningkat 0,05 persen dibandingkan APBD 2026.

Pendapatan Asli Daerah (PAD) diproyeksikan mencapai Rp850.098.800.350 atau naik 3,23 persen. Sementara itu, pendapatan transfer dirancang sebesar Rp1.752.362.185.739.

Dari sisi belanja, Pemkab Buleleng merancang anggaran sebesar Rp2.687.460.986.089. Anggaran tersebut terdiri atas belanja operasi Rp2,07 triliun, belanja modal Rp389,01 miliar, belanja tidak terduga Rp5 miliar, serta belanja transfer Rp222,92 miliar.

Dengan komposisi pendapatan dan belanja tersebut, rancangan APBD 2027 mengalami defisit sebesar Rp85 miliar. Defisit itu direncanakan ditutup melalui pembiayaan daerah, dengan penerimaan pembiayaan sebesar Rp135 miliar dan pengeluaran pembiayaan Rp50 miliar.

Selain Ranperda APBD 2027, rapat paripurna juga mengagendakan penyampaian penjelasan Bupati terhadap Ranperda tentang Pelaksanaan Sub Kegiatan Tahun Jamak Pembangunan Gedung Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Buleleng.

Pembangunan gedung RSUD Buleleng direncanakan berlangsung selama dua tahun anggaran, yakni 2027 dan 2028. Pelaksanaan secara tahun jamak atau multiyears tersebut dinilai diperlukan karena proyek memiliki skala besar dan kompleksitas teknis yang tinggi.

Penetapan melalui peraturan daerah diperlukan untuk memberikan kepastian hukum sekaligus menjamin arah, target, dan kesinambungan penganggaran selama pelaksanaan pembangunan.

Setelah penyampaian penjelasan Bupati, DPRD Buleleng akan menindaklanjuti kedua ranperda tersebut melalui pembahasan sesuai mekanisme dan tahapan persidangan, mulai dari Pembicaraan Tingkat I hingga proses penetapan menjadi peraturan daerah. ***