Categories Bali Berita Buleleng

DPRD Buleleng Targetkan Ranperda Data Desa Presisi Segera Jadi Perda

Singaraja (penabali.com) – DPRD Kabupaten Buleleng mengebut pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Data Dasar Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Berbasis Data Desa dan Kelurahan Presisi. Regulasi ini ditargetkan segera ditetapkan menjadi peraturan daerah (perda) sebagai fondasi perencanaan pembangunan sekaligus upaya pengentasan kemiskinan di Kabupaten Buleleng.

Kalangan dewan menilai akurasi dan keseragaman data di tingkat desa dan kelurahan menjadi pintu masuk dalam menyusun kebijakan yang tepat sasaran. Tanpa data yang presisi, program pembangunan dikhawatirkan tidak efektif dan berpotensi meleset dari kebutuhan riil masyarakat.

Wakil Ketua I DPRD Buleleng, I Nyoman Gede Wandira Adi, ditemui usai rapat, Selasa (3/3), mengatakan secara prinsip internal dewan telah memiliki kesamaan pandangan terhadap ranperda tersebut. Namun, sejumlah substansi masih akan dibahas lebih lanjut bersama pihak eksekutif.

Beberapa poin krusial yang menjadi perhatian antara lain mekanisme pemutakhiran data desa, pemberian reward bagi kepala desa yang mampu menyajikan data akurat, hingga sanksi bagi pihak yang tidak menjalankan ketentuan sesuai aturan.

Menurutnya, keberadaan data presisi sangat penting sebagai dasar perencanaan pembangunan sekaligus langkah konkret menekan angka kemiskinan. “Karena ini menyangkut data dasar atau pintu masuk perencanaan pembangunan penanggulangan kemiskinan di tingkat desa, maupun untuk menghapuskan kemiskinan di Buleleng,” ujarnya.

Ia mengakui, selama ini persoalan ketidaksinkronan data, khususnya data kemiskinan, kerap terjadi. Perbedaan angka antarinstansi dinilai membingungkan dan memengaruhi efektivitas program.

“Kita sadari, data kemiskinan di Buleleng, mungkin juga hampir di seluruh Indonesia, sering terjadi perbedaan. Tiap saat ditanya, tiap saat juga berbeda. Semoga dengan perda ini persoalan itu bisa diselesaikan dan datanya benar-benar presisi,” katanya.

DPRD berharap pembahasan ranperda segera tuntas sehingga Peraturan Bupati (Perbup) sebagai aturan turunan dapat segera diterbitkan. Dengan demikian, validasi dan standarisasi data dapat dimulai dari tingkat desa dan kelurahan.

Ranperda ini juga diharapkan mampu menciptakan stabilitas data desa. Berbeda dengan data kemiskinan yang bersifat dinamis dan diperbarui setiap tiga bulan, data dasar desa dirancang memiliki masa berlaku minimal satu tahun. Data terkait panjang jalan, luas wilayah, hingga kebutuhan dasar masyarakat diharapkan tidak berubah-ubah dalam waktu singkat sehingga memudahkan perencanaan anggaran dan program pembangunan.

Dalam agenda yang sama, DPRD Kabupaten Buleleng juga membahas dua ranperda lainnya, yakni Ranperda Penanggulangan Kemiskinan serta Ranperda Fasilitas Penyelenggaraan Pendidikan Widyalaya dan Pasraman. Kedua regulasi tersebut diharapkan memperkuat arah pembangunan daerah berbasis data yang akurat dan terintegrasi. (ika)