Categories Berita Denpasar

Dukung Langkah Tegas Gubernur Koster, Togar Situmorang: Rencana Baik Pasti Hasilnya Baik

Pengacara senior DR(c) Togar Situmorang, S.H., M.H., MAP., memberi dukungan atas langkah tegas Gubernur Bali Wayan Koster yang menghentikan reklamasi di areal seluas 85 hektar di sekeliling Pelabuhan Benoa.

Menurut advokat dengan segudang prestasi dan penghargaan itu, Gubernur Koster sebagai pemegang aturan di Bali dilindungi undang-undang untuk menghentikan proyek reklamasi tersebut. Pemerhati kebijakan publik ini menilai reklamasi itu melanggar aturan seperti tak sesuai Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), merusak lingkungan dan ekosistem bakau.

Togar mengatakan, dampak pelaksanaan pengembangan kawasan Pelabuhan Benoa juga tidak sesuai dengan visi Nangun Sat Kertih Loka Bali yang mengandunng makna menjaga kesucian dan keharmonisan alam Bali beserta isinya untuk mewujudkan kehidupan krama Bali yang sejahtera dan bahagia sekala niskala.

“Yang seharusnya diwujudkan dengan tatanan yang fundamental dan komprehensif pembangunan Bali mencakup tiga aspek utama alam, krama, dan kebudayaan Bali,” ujar Dewan Penasehat Forum Bela Negara Provinsi Bali ini.

Togar Situmorang yang terdaftar didalam 100 Advokat Hebat versi majalah Property&Bank menilai, pengurukan wilayah laut itu telah menyebabkan hancurnya ekosistem bakau seluas 17 hektare yang dipicu karena sejumlah pelanggaran seperti tidak dibangunnya tanggul penahan atau revetment dan tidak dipasangnya silt screen sesuai dengan Rencana Pengelolaan Lingkungan (RKL).

Dikatakan juga, sesuai permintaan Gubernur Koster yang dituangkan kedalam surat resmi yang dikirimkan kepada Dirut Pelindo III dan ditembuskan kepada Menteri BUMN, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Menteri Perhubungan, serta Menteri Agraria dan Penataan Ruang itu, Pelindo III harus melakukan pemulihan lingkungan dan kerusakan ekosistem mangrove.

Ketua Pengkot POSSI Kota Denpasar ini mengungkapkan, harus ditata ulang dan setelah itu diminta agar tak ada pembangunan apapun di area tersebut. Karena area tersebut hanya boleh digunakan sebagai ruang terbuka hijau (RTH).

Apalagi DPRD Provinsi Bali telah mengesahkan revisi Perda Nomor 16 Tahun 2009 tentang RTRWP Bali yang telah menegaskan bahwa Teluk Benoa adalah merupakan kawasan konservasi.

“Mari bersama mendukung stop reklamasi di Pulau Bali. Rencana baik pasti hasilnya baik,” tutup pengacara yang populer dijuluki ‘Panglima Hukum’ dan juga Managing Partner Law Office Togar Situmorang & Associates yang beralamat di Jl. Tukad Citarum No. 5A Renon Denpasar Bali & juga merupakan rekanan OTO 27 yaitu bisnis usaha yang bergerak di bidang, Insurance AIA, Property penjualan Villa, Showroom Mobil, Showroom Motor, Coffee Shop yang beralamat di Jl. Gatot Subroto Timur No. 22 Denpasar Bali. (red)