Buleleng (Penabali.com) – Penjabat (Pj.) Bupati Buleleng, Ketut Lihadnyana, memohon agar Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan segera dilanjutkan dalam rapat pembahasan berikutnya oleh DPRD Buleleng. Hal itu dimaksudkan agar Peraturan Daerah (Perda) dapat disahkan pada tanggal 1 Juni 2023 bertepatan dengan Hari Lahir Pancasila.
Usai mendengarkan pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD Buleleng terhadap Ranperda Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) dan Prekursor Narkotika serta Ranperda tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Buleleng Tahun 2023-2043, Pj. Bupati Buleleng, Ketut Lihadnyana, dalam Rapat Paripurna Penyampaian Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Buleleng, di Ruang Rapat Paripurna DPRD Buleleng, Senin (17/4/2023), menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada DPRD Buleleng atas inisiatif usulan Ranperda Kabupaten Buleleng tentang Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan.
“Sebelumnya dalam rapat bersama Ketua Komisi I DPRD Buleleng beberapa waktu lalu telah mengusulkan Ranperda tentang Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan. Atas hal itu kami mengucapkan apresiasi yang setinggi-tingginya dan terima kasih kepada DPRD Buleleng yang telah mengajukan Ranperda tersebut,” ujar Pj. Lihadnyana.
Ditambahkan, pihaknya memohon agar Ketua DRPD Buleleng Gede Supriatna segera melaksanakan rapat pembahasan selanjutnya bersama anggota terkait Ranperda dimaksud. Sehingga penetapan Ranperda menjadi Perda tentang Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan dapat disahkan tepat pada tanggal 1 Juni 2023.
“Kami berharap agar Perda dapat disahkan pada tanggal 1 Juni ini. Momen ini akan sekaligus kami gelar dengan mementaskan Tari Pancasila yang diciptakan oleh maestro asli Buleleng dan dipentaskan secara bersama-sama,” terang Pj. Lihadnyana.
Menyikapi permohonan itu, Ketua DPRD Buleleng Gede Supriatna menyampaikan sepakat dan sependapat dengan eksekutif terkait pengesahan Ranperda tentang Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan pada tanggal 1 Juni 2023. Hal ini penting bagi penyelenggara negara, ASN dan masyarakat untuk lebih memahami Pancasila dengan baik serta menjadikan rambu-rambu dalam menjalankan pemerintahan sehingga tidak melenceng dari nilai-nilai Pancasila.
Sementara itu, dalam penyampaian pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD, Juru Bicara Fraksi Partai Golkar, I Nyoman Gede Wandira Adi, menyambut baik Ranperda Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) dan Prekursor Narkotika. Secara umum Ranperda tersebut telah memuat materi pokok yang disusun secara sistematis, sebagai berikut: pelaksanaan fasilitasi P4GN, antisipasi dini, pencegahan, pemberantasan dan rehabilitasi, kerjasama, pembinaan dan pengawasan, partisipasi masyarakat, pendanaan, penghargaan, pelaporan dan sanksi. Namun demikian Wandira Adi berharap pasca ditetapkan sebagai perda ada dampak nyata dalam dalam hal mengurangi jumlah penyalahgunaan pengguna narkotika.
Selanjutnya, Ketut Ngurah Arya sebagai Juri Bicara Fraksi PDI Perjuangan, Gerindra dan Demokrat mengaku sepakat dan mendorong agar pembahasannya dilanjutkan sesuai tahapan sehingga layak untuk dapat ditetapkan menjadi Perda Kabupaten Buleleng. Adapun masukan yang disampaikan, antara lain dalam penyelenggaraan nantinya agar melibatkan berbagai pihak terutama desa/kelurahan/desa adat melalui penguatan regulasi baik berupa peraturan desa (Perdes) ataupun awig-awig/perarem.
Terkait industri, Ngurah Arya menekankan agar dalam pelaksanaan pembangunan industri diupayakan mengutamakan sumber daya masyarakat setempat sebagai mitra kerja dan mendorong usaha mikro kecil dan menengah dengan industri unggulan daerah Kabupaten Buleleng. (rls)