Denpasar (Penabali.com) – Bertempat di Aula Fakultas Hukum Universitas Udayana, dilaksanakan Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dan pelaksanaan Kuliah Umum Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kementerian Perdagangan Republik Indonesia dengan Fakultas Hukum Universitas Udayana, Jumat (17/12/2021).
Turut hadir dari Dirjen PKTN Kemendag, Veri Anggrijono beserta jajarannya dan diterima Dekan Fakultas Hukum Universitas Udayana, Putu Gede Arya Sumerta Yasa beserta jajarannya. Kegiatan ini diikuti 70 peserta secara daring dan 30 orang yang hadir secara luring.
Arya menyampaikan bahwa agar kedepannya pelaksanaan Perjanjian Kerja Sama ini dapat diimplementasikan secara optimal dan dapat memenuhi tujuan atau capaian dari Perjanjian Kerja Sama antara Dirjen PKTN Kemendag dengan Fakultas Hukum Universitas Udayana. Perjanjian Kerja Sama ini ditandatangani Veri Anggrijono dengan Dekan Fakultas Hukum Universitas Udayana.

Dalam keynote speech dan kuliah umum, Veri Anggrijono menyampaikan tentang Kebijakan Perlindungan Konsumen dengan penyampaian Dasar Hukum UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan tujuan terbangunnya konsumen yang berdaya, terwujudnya pelaku usaha yang bertanggung jawab, produk barang dan jasa yang beredar di pasar Indonesia semakin berkualitas, meningkatkan harkat dan martabat konsumen dengan cara menghindarkannya dari akses negatif pemakaian barang dan/atau jasa.
“Kementerian Perdagangan diamanatkan untuk mengkoordinasikan pelaksanaan pembinaan dan pengawasan perlindungan konsumen di Indonesia,” katanya.
Acara ditutup dengan kiat konsumen cerdas dilengkapi dengan layanan pengaduan konsumen berupa Hotline, whatsapp, website dan email dari Kementerian Perdagangan. (rls)