Denpasar (Penabali.com) – Fraksi PDI Perjuangan DPRD Provinsi Bali menyikapi serius permasalahan penutupan saluran irigasi di Subak Canggu, Kabupaten Badung. Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Bali, Made Supartha, menegaskan bahwa setiap aktivitas yang dilakukan di Bali harus memperhatikan zona peruntukan lahan agar tidak menimbulkan pelanggaran hukum.
“Kerusakan irigasi subak dapat menyebabkan kekeringan dan menurunkan produktivitas lahan pertanian. Jika dibiarkan, hal ini dapat mengancam kelestarian subak sebagai sistem kearifan lokal Bali,” ujar Supartha dalam konferensi pers yang digelar di ruang Fraksi PDI Perjuangan DPRD Bali pada Selasa (4/2/2025).
Menurutnya, DPRD Provinsi Bali memiliki tanggung jawab dalam mengawasi serta menyikapi permasalahan ini guna menjaga keberlanjutan lahan pertanian pangan. Subak merupakan bagian dari Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) yang wajib dilindungi agar tetap mampu mendukung ketahanan pangan nasional.
Dalam kerangka hukum, Supartha menyoroti berbagai regulasi yang telah ditetapkan untuk melindungi lahan pertanian, termasuk Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan serta Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2019 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah. Selain itu, Keputusan Menteri ATR/BPN Nomor 1589/SK-HK.02.01/XII/2021 juga telah menetapkan Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD) di Bali dengan total luas 67.678,96 hektare.
“Pemerintah harus bertindak tegas dengan menegakkan aturan dan memberikan sanksi bagi pihak-pihak yang melanggar ketentuan tersebut,” imbuhnya.
Pemerintah Provinsi Bali dan Kabupaten Badung didorong untuk segera menyelesaikan permasalahan ini dengan melibatkan dinas terkait seperti Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Dinas Perizinan, Badan Pertanahan Nasional (BPN), serta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Selain itu, peran Desa Dinas dan Desa Adat juga diperlukan dalam pengelolaan dan pengawasan lahan subak agar tetap berfungsi sebagaimana mestinya.
I Gusti Ngurah Gede Mahendra Jaya, anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD Bali, menambahkan bahwa meskipun Bali membutuhkan investasi, tetap harus ada batasan yang memperhatikan kearifan lokal. Sistem subak, yang menjadi daya tarik utama Bali, harus dilestarikan dan tidak boleh dikorbankan demi kepentingan investasi yang tidak berkelanjutan.
“Investor tetap diberikan ruang untuk berinvestasi, namun mereka harus mengikuti aturan yang berlaku dan berkomunikasi dengan pihak terkait agar tidak merusak keseimbangan lingkungan dan kelestarian subak,” jelasnya.
Sebagai langkah lanjut, Fraksi PDI Perjuangan mendorong Pemerintah Provinsi Bali dan Kabupaten Badung untuk melakukan evaluasi kinerja dan pembenahan struktural dalam rangka memastikan keberlanjutan sistem subak. Prinsip Equality Before The Law juga ditegaskan sebagai landasan hukum bahwa setiap pihak, baik masyarakat maupun investor, memiliki hak dan kewajiban yang sama di hadapan hukum.
“Pelanggaran terhadap lahan sawah yang dilindungi harus ditindak tegas, termasuk melalui penertiban dan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku. Jika tidak ada tindakan nyata, bukan hanya ketahanan pangan yang terancam, tetapi juga identitas dan budaya Bali,” tutup Supartha. (ika)