Categories Denpasar Hukum

GALW Tunjuk Pusat Bantuan Hukum “Panglim Hukum” akan Ungkap Fakta di Persidangan

Denpasar (Penabali.com) – Profesi advokat merupakan profesi mulia dan dalam membela hak-hak kemanusian itu wajib dipertahankan karena merupakan salah satu pilar utama dari negara demokrasi.

“Melayani Bukan Dilayani” merupakan motto hidup dari CEO & Founder dari Law Firm Togar Situmorang. Sebagai makhluk sosial tentunya harus saling tolong menolong. Oleh sebab itulah, Pusat Bantuan Hukum Panglima Hukum (PBH PH) dibentuk guna membantu masyarakat yang membutuhkan terkait dengan hukum.

Seperti peristiwa kriminal yang sempat viral terkait diduga Istri Bantu Suami Mencabuli Keponakan di Badung, Bali, dan telah ditahan di Polsek Abiansemal, telah masuk ke persidangan di Pengadilan Negeri Denpasar dimana pihak istri WD yaitu GALW ingin didampingi tim hukum dari PBH PH yang beralamat di Jalan Teuku Umar Barat No.10, Kerobokan.

“Kami akan mengungkap seluruh peristiwa yang sesungguhnya terjadi di persidangan tersebut, dan menganggap berita semua media hoax serta menyudutkan dirinya,” ungkap advokat yang sering disapa “Panglima Hukum” ini di Denpasar, Selasa (01/09/2021).

Tim PBH PH akan berusaha membantu meringankan bahkan meluruskan dugaan peristiwa pencabulan yang dilakukan sang suami, semata-mata rasa pentingnya Equality Of Arms Before The Court, dimana setiap orang yang menghadapi permasalahan hukum mesti mendapat kesempatan membela diri dalam posisi yang setara dengan penegak hukum (Equality The Arms).

Terdakwa GALW menuturkan, hidup bersama suami selalu mendapat tekanan sampai harus terseret karena ulah bejat sang suami. Dalam pengakuannya kepada tim PBH PH, dirinya juga merupakan korban karena merasa “tertekan” dan harusnya jadi saksi/korban namun malah dijadikan tersangka oleh pihak kepolisian dan saat ini menjadi terdakwa atas semua ulah sang suami. Terdakwa sangat mendukung proses hukum ini karena hukum tetap harus ditegakkan dan terdakwa sangat menyesal karena tidak bisa melindungi keponakan dari bejat sang suami. Terdakwa sangat bingung dan telah tertekan selama ini.

Dan yang menarik bahwa orang tua korban (ponakan) telah menandatangi surat perdamaian agar dapat berproses secara adil terdakwa sudah dimaafkan oleh pihak keluarga korban (pelapor).

Terdakwa mengutuk peristiwa cabul ini dan berharap yang melakukan ini kebejatan ini yaitu suami kedua baru menikah 3 tahun dapat dihukum seberat-beratnya dan terdakwa berharap bisa segera kembali kumpul dengan anak-anak karena terdakwa merupakan tulang punggung tiga orang anak dari suami pertama dan dalam menafkahi anak-anak, terdakwa berjualan nasi jinggo dan pernah menjadi sopir online sejak covid untuk menghidupi anak-anak. Namun sejak ditahan otomatis tidak bisa ada penghasilan dan untung mereka sekolah di kampung jadi tidak tahu ada peristiwa yang menimpa Ibu tercinta.

Advokat Nindy, S.H., dari PBH PH mengatakan bahwa pemberian bantuan hukum pada terdakwa GALW dengan No. Perkara : 735/Pidsus/2021 bertujuan melindungi hak-hak masyarakat tersangkut masalah hukum agar terhindar dari segala macam tindakan yang dapat membahayakan atau tindakan sewenang-wenang aparat penegak hukum.

Togar Situmorang tegas mengatakan dalam Pasal 1 ayat ( 3 ) UUD 45 bahwa Indonesia merupakan negara hukum, maka sebagai konsekuensi dari negara hukum, hak untuk mendapatkan bantuan hukum harus diberikan negara sebagai bentuk jaminan perlindungan hak asasi manusia.

Pasal 27 ayat 1 UUD 45 menegaskan bahwa kedudukan setiap warga negara dalam hukum dan pemerintahan itu sama dan setara tanpa perkecualian. Dan dalam peristiwa kriminal di masyarakat akan memunculkan korban dan pelaku, sehingga terdakwa yang diduga melakukan tindak pidana seharusnya dianggap tidak bersalah sebelum terbukti bersalah atas sangkaan yang dituduhkan kepadanya di hadapan pengadilan. Untuk mendapatkan pengadilan yang adil dan tidak memihak (Fair Trail) terdakwa berhak atas nasehat hukum dan diwakili seorang atau lebih pengacara.

Alexander Ricardo Gracia, S.H., selaku Ketua PBH PH berharap Terdakwa bisa bertobat dan minta ampun kepada Tuhan karena advokat yang membantu terdakwa GALW dalam persidangan semata-mata menjalankan amanah UU Advokat dimana tugas profesi kadang harus membela hak-hak orang yang berbuat jahat atau hak orang yang berbuat baik.

“Disitulah nilai kemulian seorang advokat karena telah ditakdirkan membela orang jahat dan orang baik,” tutur Alexander di kantor PBH PANGLIMA HUKUM, Jl. Teuku Umar No.10, Kerobokan. (rls)