Categories Bali Denpasar Hukum

Gelar Rapat Paripurna, DPRD Bali Bahas Revisi Perda Pungutan Wisatawan Asing dan RPPLH 2025–2055

Denpasar (Penabali.com) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali kembali menggelar Rapat Paripurna ke-12 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024/2025, Selasa (8/4/2025), bertempat di Ruang Rapat Utama DPRD Bali, Denpasar. Rapat kali ini membahas dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) strategis, yakni revisi Perda Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pungutan Bagi Wisatawan Asing (PWA) serta Raperda Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) Tahun 2025–2055.

Dipimpin oleh Ketua DPRD Bali I Dewa Made Mahayadnya, rapat dihadiri oleh Wakil Gubernur Bali Tjokorda Oka Artha Ardana Sukawati, pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD), serta ratusan undangan. Seluruh fraksi menyatakan dukungannya terhadap pembahasan dua Raperda tersebut, namun turut menyampaikan sejumlah catatan kritis.

Fraksi PDI Perjuangan menegaskan bahwa revisi Perda PWA merupakan implementasi dari amanat Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2023 tentang Provinsi Bali. Dalam penyampaiannya, I Made Supartha, S.H., M.H., menekankan pentingnya menjaga semangat otonomi daerah berbasis budaya Bali. “Perubahan harus tetap berada dalam kerangka pelindungan budaya dan kelestarian lingkungan, dengan pelaksanaan yang transparan, partisipatif, serta bebas dari komersialisasi berlebihan,” ujarnya.

Fraksi juga mengingatkan agar dana pelindungan budaya tidak semata-mata bergantung pada pungutan wisatawan, melainkan perlu didukung dana pusat serta penguatan dasar hukum melalui Peraturan Gubernur.

Sementara itu, Fraksi Gerindra-PSI yang diwakili I Kade Darma Susila menyoroti rendahnya realisasi pungutan yang baru mencapai 33,5% dari total kunjungan wisatawan asing pada 2024. Fraksi ini mendukung perubahan menyeluruh, termasuk revisi judul, konsiderans, dan penguatan aspek yuridis historis. Mereka juga mendorong pembentukan lembaga pengawas independen serta kejelasan mengenai pihak ketiga sebagai agen pemungut.

Fraksi Golkar melalui Ni Putu Yuli Artini, S.E., menyuarakan kepentingan pelaku usaha lokal. Ia menekankan agar kerja sama pengelolaan pungutan, terutama di sektor bandara dan parkir, melibatkan pengusaha lokal. “Pengusaha lokal jangan hanya jadi penonton di tanah sendiri,” tegasnya. Golkar juga mengingatkan agar tidak terjadi tumpang tindih antara kebijakan provinsi dan kabupaten/kota.

Fraksi Demokrat-NasDem menyampaikan bahwa sejak diberlakukan pada Februari 2024, Perda PWA belum berjalan optimal. Mereka mendorong revisi sebagai bentuk perbaikan implementasi dan mengusulkan perbaikan redaksional pada sejumlah pasal. Tak hanya itu, fraksi ini juga menyoroti praktik perkawinan kontrak oleh wisatawan asing dan mendesak pemerintah mengambil tindakan tegas.

Seluruh fraksi juga menyatakan dukungan penuh terhadap pembahasan Raperda RPPLH 2025–2055 yang dinilai penting sebagai pijakan pembangunan berkelanjutan di Bali. Dengan struktur regulasi yang terdiri dari 8 bab dan 15 pasal, Raperda ini diharapkan menjadi acuan dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).

Fraksi Golkar meminta pembahasan dilakukan secara menyeluruh, terutama dalam aspek sanksi hukum terhadap pelanggaran lingkungan. Sementara Demokrat-NasDem menyoroti isu strategis seperti kemacetan, pengelolaan sampah, pengangguran, serta peningkatan kasus bunuh diri di Bali. Mereka mendorong Pemprov Bali untuk mengambil langkah konkret, termasuk pencegahan judi online dan pinjaman daring ilegal.

Fraksi NasDem juga mengusulkan pembangunan universitas di Karangasem, pembangunan toilet umum di Pura Kahyangan Tiga, serta peningkatan layanan kesehatan bagi penyandang disabilitas.

Dengan berbagai pandangan dan masukan dari masing-masing fraksi, DPRD Bali berharap kedua Raperda ini dapat segera dirampungkan dan ditetapkan menjadi regulasi yang efektif, berpihak pada pelestarian budaya, perlindungan lingkungan, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat Bali secara berkelanjutan. (ika)