Categories Badung Pariwisata

Geram Soal Pemberitaan Luar Negeri Tentang KUHP, Puspanegara: Bali Tetap Layani Wisatawan

Badung (Penabali.com) – Terkait hebohnya berita tentang ancaman pidana terhadap seks pra nikah sesuai pasal 415 dan 416 KUHP yang diperkirakan akan mengikat juga pada wisatawan, memunculkan multitafsir yang bisa menyulitkan pariwisata Bali.

Menurut Ketua Aliansi Pelaku Pariwisata Marginal Bali, Wayan Puspanegara, pasca suksesnya KTT G20, branding Bali begitu mempesona dan menimbulkan rasa iri pada destinasi dunia lainnya khususnya pesaing Bali sehingga sangat mungkin persoalan KUHP ini ditarik sebagai arsenik bagi Bali. Padahal KUHP ini kata Puspanegara, baru akan berlaku tiga tahun lagi, namun hal ini ternyata dimanfaatkan sebagai black campaign oleh beberapa negara melalui siaran televisi dan media sosial untuk mempersulit keyakinan wisatawan khususnya turis mancanegara berlibur ke Indonesia khususnya ke Pulau Bali.

“Berita tersebut jelas sangat tendensius bombastis karena dalam KUHP itu sangat jelas hukuman hanya berlaku jika ada delik aduan, artinya tidak ada yang aneh dari KUHP ini, dan jelas pihak pelaku usaha terutama sektor akomodasi di Bali sesuai etika pariwisata menjamin bahwa kerahasiaan data pribadi wisatawan yang menginap secara absolut termasuk pihak hotel/akomodasi lainnya tidak akan menanyakan akta otentik atau tidak akan meminta wisatawan menunjukkan akte pernikahan atau konfirmasi administratif terhadap pasangan saat reservasi ataupun saat check in,” jelas Puspanegara di Legian, Badung, Kamis (8/12/2022).

Karena menurut Puspanegara, hal itu adalah ranah pribadi dan bukan etikanya pariwisata. Terkait ancaman pidana atas kondisi mengajak pasangan yang tidak sah atau lainnya bukanlah persoalan karena aturan pasal 415 dan 416 ini hanya bisa diterapkan jika ada delik aduan spesifik dari laporan suami/istri yang sah atau orang tua bagi yang belum menikah.

“Menurut saya tidak ada yang perlu dirisaukan kecuali cara menafsirkan pasal tersebut secara liar dan negara tidak mengatur urusan/ranah private apalagi urusan selangkangan,” ucapnya.

Namun demikian, lanjut Puspanegara, Bali sebagai destinasi internasional tetap mengedepankan norma-norma budaya lokal yang dapat memproteksi masyarakat dari berbagai ancaman pengaruh pelunturan budaya. Selanjutnya terkait berita heboh tentang ancaman pidana atas seks pra nikah ini dimanfaatkan oleh media asing untuk menjatuhkan atau ada upaya untuk menahan warganya berkunjung ke Bali dan ingin memaksimalkan pariwisata dalam negerinya.

“Jadi berita itu hanya black campaign dan bombastis tendensius. Bali tetap memberi pelayanan normal layaknya seperti biasa tanpa dipengaruhi oleh multi tafsir RKUHP tersebut, dan jika dirasa perlu kita para pelaku pariwisata segera melakukan yudicial review ke Mahkamah Konstitusi atas RKUHP ini,” tutupnya. (red)