Categories Bali Denpasar Hukum

Gubernur Koster Apresiasi Kinerja Pansus TRAP DPRD Bali, Soroti Penataan Ruang dan Perizinan

Denpasar (Penabali.com) – Gubernur Bali Wayan Koster memberikan apresiasi terhadap kinerja Panitia Khusus (Pansus) Tata Ruang, Aset Daerah, dan Perizinan (TRAP) DPRD Bali yang dinilai aktif mengawal kebijakan strategis terkait penataan ruang di Pulau Dewata.

Apresiasi tersebut disampaikan Koster dalam Rapat Paripurna ke-28 Masa Persidangan 2025–2026 yang digelar pada Rabu (25/3/2026) di Ruang Sidang Utama DPRD Provinsi Bali.

Agenda rapat paripurna tersebut mencakup penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LPKJ) Kepala Daerah Provinsi Bali Tahun Anggaran 2025, serta pidato satu tahun kepemimpinan Gubernur dan Wakil Gubernur Bali untuk periode 20 Februari 2025 hingga 20 Februari 2026. Kegiatan itu turut dihadiri unsur Forkopimda Bali, instansi terkait, hingga tokoh masyarakat.

Dalam forum tersebut, Koster secara terbuka menaruh perhatian besar terhadap kerja Pansus TRAP. Bahkan, ia beberapa kali menyampaikan pujian atas langkah-langkah pengawasan yang dilakukan pansus tersebut.

Menurut Koster, keberadaan Pansus TRAP memiliki peran penting dalam menjaga arah pembangunan Bali agar tetap berkelanjutan dan berpihak pada kepentingan jangka panjang. Ia menilai sinergi antara Pemerintah Provinsi Bali dan DPRD menjadi faktor utama dalam memastikan kebijakan tata ruang tetap terjaga untuk masa depan daerah.

“Kita baru memiliki Pansus yang betul-betul mampu ‘menggetarkan’ Bali. Syaratnya satu, bekerja fokus, tulus, dan lurus tanpa godaan,” ujar Koster.

Koster juga menyoroti meningkatnya ancaman alih fungsi lahan produktif di sejumlah wilayah. Menurutnya, persoalan tersebut harus menjadi perhatian serius karena berpotensi mengganggu ketahanan pangan Bali serta mengancam keberlangsungan sistem subak yang menjadi warisan budaya daerah.

Tak hanya itu, ia juga mendorong Pansus TRAP untuk melakukan peninjauan langsung ke lapangan, khususnya di kawasan sentra produksi garam tradisional seperti Karangasem, Jembrana, dan Tabanan. Langkah tersebut dinilai penting guna memastikan lahan masyarakat tetap terlindungi dari tekanan pembangunan, terutama ekspansi sektor pariwisata yang tidak terkendali.

Selain isu tata ruang dan perlindungan lahan, Koster turut menekankan perlunya penertiban terhadap usaha pariwisata yang melanggar aturan, termasuk pelaku usaha yang beroperasi tanpa izin resmi. Ia meminta penegakan hukum dilakukan secara tegas demi menjaga keamanan wisatawan sekaligus mempertahankan citra Bali sebagai destinasi wisata yang aman dan berbudaya.

“Keamanan wisatawan dan citra Bali harus dijaga. Kita tidak boleh lengah terhadap berbagai persoalan yang muncul,” tegasnya.

Ia menambahkan, Pemerintah Provinsi Bali saat ini terus memperkuat koordinasi dengan aparat keamanan serta pemerintah kabupaten/kota untuk meningkatkan pengawasan dan penegakan aturan di lapangan.

Menanggapi apresiasi tersebut, Pansus TRAP DPRD Bali menyampaikan terima kasih sekaligus menegaskan komitmennya untuk terus menjalankan tugas pengawasan secara konsisten.

“Kami bekerja dengan tulus untuk menjaga kearifan Bali. Tujuan kami jelas, agar Bali tetap lestari dan dapat dinikmati oleh generasi mendatang,” ujar tim Pansus.

Pansus TRAP juga menegaskan komitmennya dalam menegakkan aturan tata ruang secara tegas, termasuk mengendalikan alih fungsi lahan serta menjaga kawasan suci dan kawasan lindung dari tekanan pembangunan.

Melalui semangat “Bali Era Baru”, penataan ruang diharapkan menjadi fondasi penting dalam menjaga keharmonisan, kelestarian, dan daya saing Bali di tingkat global, tanpa menghilangkan identitasnya sebagai pulau yang berlandaskan budaya. (red)