Categories Bali Buleleng

Villa Ilegal di Kawasan Hutan Buleleng Disegel, DPRD Bali Siap Rekomendasikan Pembongkaran Total dan Pemulihan Kawasan

Buleleng (Penabali.com) – Dugaan pelanggaran tata ruang kembali menjadi sorotan di Bali Utara. Sebuah bangunan villa yang berlokasi di Banjar Dinas Goris Kemiri, Desa Pejarakan, Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng, kini menjadi perhatian serius setelah disegel aparat melalui pemasangan garis “Pol PP Line”. Bangunan tersebut diduga berdiri tanpa izin dan berada di kawasan hutan desa.

Kasus ini bermula dari inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan Panitia Khusus (Pansus) Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (TRAP) DPRD Provinsi Bali pada 13 Oktober 2025. Temuan itu kemudian ditindaklanjuti melalui kunjungan kerja Komisi I DPRD Bali ke DPRD Kabupaten Buleleng pada Jumat (27/3/2026) untuk mendalami dugaan pelanggaran tata ruang dan perizinan di lokasi tersebut.

Ketua Pansus TRAP yang juga menjabat sebagai Ketua Fraksi PDIP DPRD Bali, Dr (C) I Made Supartha, S.H., M.H., menegaskan bahwa hasil pendalaman menunjukkan bangunan villa tersebut tidak memiliki izin resmi. Berdasarkan penelusuran ke instansi terkait, izin pembangunan disebut tidak dapat diterbitkan karena lokasi bangunan berada di kawasan hutan.

Selain itu, dokumen Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR/BKKPR) juga disebut secara tegas menyatakan bahwa kawasan tersebut tidak diperuntukkan bagi aktivitas pembangunan. Status kawasan hutan, menurutnya, tidak membolehkan pembangunan permanen, terlebih dengan konstruksi berbahan beton.

“Di kawasan itu tidak boleh ada pembangunan beton. Fungsinya harus tetap sebagai hutan,” tegas Supartha.

Menurut DPRD Bali, dugaan pelanggaran ini tidak hanya menyangkut aspek administratif, tetapi juga berpotensi menimbulkan dampak ekologis yang serius. Perubahan fungsi kawasan hutan dinilai dapat mengganggu keseimbangan ekosistem, mempercepat kerusakan lingkungan, hingga meningkatkan risiko terjadinya bencana.

Dalam kesempatan yang sama, Dr. Somvir menekankan pentingnya penegakan hukum yang adil dan tidak tebang pilih. Ia mengingatkan agar proses penindakan dilakukan secara konsisten, baik terhadap masyarakat kecil maupun pelaku usaha berskala besar.

“Kalau ini melanggar dan harus dibongkar, maka aturan yang sama juga harus berlaku untuk semua. Jangan sampai masyarakat kecil ditindak, sementara yang besar dibiarkan,” ujarnya.

DPRD Bali melalui Pansus TRAP disebut tengah menyiapkan rekomendasi tegas berupa penghentian aktivitas, pembongkaran bangunan yang melanggar, serta pemulihan fungsi kawasan hutan ke kondisi semula. Jika sebelumnya penanganan baru sebatas penyegelan, maka dengan menguatnya temuan terkait tidak adanya izin, arah kebijakan kini mengarah pada pembongkaran total.

Tak hanya itu, DPRD juga menyoroti kemungkinan adanya pihak lain yang turut bertanggung jawab atas aktivitas pembangunan tersebut, termasuk dugaan keterlibatan Lembaga Pengelola Hutan Desa (LPHD). Evaluasi menyeluruh disebut akan dilakukan, termasuk membuka kemungkinan sanksi administratif, pencabutan kewenangan, hingga proses hukum.

“Kalau memang terbukti ada pelanggaran, tentu ada konsekuensi, baik sanksi administratif, denda, hingga pidana,” kata Supartha.

Meski masa kerja Pansus TRAP telah berakhir, penanganan kasus ini dipastikan tetap berlanjut melalui Komisi I DPRD Bali. Hal itu dimungkinkan karena sejumlah anggota Komisi I juga merupakan bagian dari Pansus TRAP, sehingga proses pengawasan dan evaluasi tetap berkesinambungan.

Supartha menegaskan, kerja Pansus TRAP dijalankan berdasarkan mandat peraturan perundang-undangan dengan pendekatan yang terstruktur, sistematis, dan berkelanjutan. Ia juga menyoroti luas kawasan hutan di Buleleng yang mencapai sekitar 7.799 hektare, tersebar di wilayah Desa Pejarakan, Sumberklampok, dan Sumberkima, yang menurutnya harus dijaga dari potensi pelanggaran.

“Kita tidak bicara kepentingan sempit. Kita bicara menjaga ekosistem agar tidak terjadi kerusakan lingkungan, bencana, bahkan korban jiwa,” tegasnya.

Berdasarkan pendalaman sementara, DPRD Bali menilai belum adanya evaluasi menyeluruh dari pihak terkait atas aktivitas pembangunan di kawasan tersebut menjadi catatan penting. Temuan itu rencananya akan masuk dalam laporan akhir Pansus TRAP yang dijadwalkan disampaikan pada awal April 2026 kepada pimpinan DPRD Bali dan Gubernur Bali.

Salah satu poin penting yang disebut akan direkomendasikan ialah penutupan permanen serta pembongkaran bangunan yang dinilai melanggar, disertai pemulihan fungsi kawasan hutan secara utuh.

Senada dengan itu, Nyoman Budiutama, S.H. menegaskan bahwa setiap pelanggaran harus diikuti konsekuensi hukum yang jelas.

“Kalau memang terbukti ada pelanggaran, tentu ada konsekuensi, baik sanksi administratif, denda, hingga pidana,” ujarnya.

Sementara itu, Sekretaris Komisi I DPRD Bali, Nyoman Oka Antara, S.H., mengingatkan dampak serius pembangunan di kawasan resapan air. Menurutnya, maraknya pembangunan berbasis beton di wilayah ketinggian telah mengurangi kemampuan tanah menyerap air, sehingga memperbesar potensi banjir di wilayah hilir yang padat penduduk.

“Kalau bangunan besar berdiri di atas, daya serap air berkurang. Air akan mengalir deras ke bawah, dan masyarakat di hilir yang akan menerima dampaknya,” tegasnya.

Ia mencontohkan sejumlah wilayah seperti Panjer, Padang Griya, hingga beberapa titik di Denpasar dan Tabanan yang disebut mulai merasakan dampak serupa. Karena itu, ia mengingatkan agar pemerintah tidak hanya bertindak setelah bencana terjadi.

“Jangan tunggu ada korban baru bergerak. Pengawasan harus dilakukan sejak awal,” imbuhnya.

Di sisi lain, Gede Harja Astawa, S.H. menyebut DPRD sebelumnya telah mengambil langkah tegas dengan menghentikan sementara aktivitas pembangunan di lokasi tersebut. Namun, hingga kini belum ada kepastian mengenai status akhir pembangunan tersebut.

“Sudah cukup lama sejak penghentian itu dilakukan, tetapi belum ada kepastian. Apakah dilanjutkan atau dihentikan permanen, ini yang harus ditegaskan,” ujarnya.

Penegasan serupa disampaikan Ketut Rochineng, S.H., M.H. yang menekankan bahwa DPRD Bali tidak sedang menghambat investasi, melainkan berupaya menjaga keseimbangan antara pembangunan dan kelestarian lingkungan.

“Tujuan kami bukan melarang masyarakat sejahtera, justru memastikan kesejahteraan itu tidak dibayar mahal dengan kerusakan lingkungan,” tegasnya.

Payung Hukum dan Ancaman Sanksi

DPRD Bali juga menegaskan bahwa penindakan terhadap pelanggaran fungsi kawasan hutan memiliki dasar hukum yang kuat. Regulasi yang menjadi landasan antara lain Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, serta Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 dan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2021.

Dalam aturan tersebut, penggunaan kawasan hutan tanpa izin, pembangunan ilegal, maupun tindakan yang merusak fungsi kawasan dikategorikan sebagai pelanggaran serius. Pelaku dapat dikenai sanksi pidana penjara mulai dari satu tahun hingga sepuluh tahun, serta denda antara Rp1 miliar hingga Rp10 miliar.

Tak hanya pelaku, pejabat yang dinilai lalai dalam menjalankan fungsi pengawasan hingga mengakibatkan kerusakan kawasan hutan juga dapat dikenakan sanksi pidana maupun denda.

Dengan dasar hukum tersebut, DPRD Bali menegaskan komitmennya untuk terus mengawal penegakan aturan tata ruang dan perlindungan kawasan hutan secara konsisten. Langkah ini diharapkan menjadi peringatan bagi seluruh pihak agar tidak melakukan pelanggaran yang berpotensi merusak lingkungan dan mengancam keberlanjutan ekosistem Bali. (red)