“Ini Beberapa Dasar Usulan Gubernur Koster Merubah Perpres 51/2014”
Gubernur Bali Wayan Koster mengambil beberapa langkah menyikapi adanya isu penerbitan izin lokasi amdal reklamasi Teluk Benoa oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan. Langkah itu antara lain, dengan bersurat secara resmi kepada Presiden RI Joko Widodo pada 21 Desember 2018 dengan nomor surat 532/1863/Sekret/Dislautkan perihal Usulan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 51 Tahun 2014.
Dalam surat tersebut, Gubernur Koster mengusulkan untuk mengubah Perpres 51/2014 khususnya yang berkaitan dengan Kawasan Perairan Teluk Benoa diluar peruntukan fasilitas umum seperti pelabuhan, bandar udara, dan jaringan jalan agar ditetapkan sebagai Kawasan Konservasi Maritim untuk perlindungan adat dan budaya maritim masyarakat Bali yang berlandaskan Tri Hita Karana.
“Saya menyatakan sikap tegas tetap menolak reklamasi Teluk Benoa karena tidak sesuai dengan visi pembangunan Bali Nangun Sat Kerthi Loka Bali. Pelaksanaan kebijakan dan program pembangunan Bali harus melestarikan alam, manusia dan budaya Bali secara sekala dan niskala”, tegas Gubernur Koster, saat keterangan persnya, di ruang Praja Sabha, Kantor Gubernur Bali, Renon, Denpasar, Jumat (28/12).
“Pembangunan Bali juga dilakukan untuk menyeimbangkan pengembangan perekonomian antar wilayah di Bali Utara, Bali Selatan, Bali Barat dan Bali Timur, guna meningkatkan kesejahteraan dan kebahagiaan masyarakat secara adil dan merata”, imbuh Gubernur Koster yang juga Ketua DPD PDI Perjuangan Provinsi Bali ini.
Gubernur Koster juga meminta kepada Presiden RI agar memerintahkan Menteri LH dan Menteri Kehutanan untuk tidak menerbitkan ijin lingkungan (amdal) bagi setiap orang yang mengajukan permohonan ijin pelaksanaan reklamasi di Perairan Teluk Benoa diluar peruntukan fasilitas umum yang dibangun pemerintah karena tidak selaras dengan adat dan budaya masyarakat Bali.
Selain tidak sesuai dengan visi pembangunan Bali, dasar usulan Gubernur Koster untuk mengubah Perpres 51/2014 adalah, pertama, konsideran mengingat yang dipakai sebagai dasar hukum pembentukan Perpres 51 Tahun 2014 antara lain UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang yang pada intinya hanya mengatur penataan ruang di wilayah darat, sedangkan Kawasan Teluk Benoa merupakan kawasan perairan.
Kedua, keputusan Pesamuhan Sabha Pandita PHDI Pusat Nomor 03/Sabha Pandita/IV/2016 tanggal 9 April 2016, bahwa Kawasan Perairan Teluk Benoa merupakan kawasan suci dan tempat suci.
Ketiga, secara sosiologis perubahan kawasan konservsi menjadi kawasan penyangga yang dapat dimanfaatkan untuk kegiatan pariwisata, pengembangan ekonomi, dan pemukiman telah menimbulkan penolakan keras dari masyarakat adat pada khususnya dan masyarakat Bali pada umumnya.
“Saya akan kawal surat usulan itu sampai revisi Perpres ini selesai. Ini murni demi visi pembangunan Bali Nangun Sad Kerthi Loka Bali, untuk pelestarian alam, manusia dan budaya Bali”, tegas Gubernur Koster dari Desa Sembiran Buleleng ini. (red)