“Tahun 2019, Rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)”
“PP tentang Manajemen PPPK ini kita sambut baik. Dengan adanya rekrutmen PPPK mulai 2019, semoga ini bisa jadi peluang emas bagi tenaga honorer yang sudah mengabdi belasan atau bahkan puluhan tahun,” ucap advokat kawakan Togar Situmorang, SH., MH., MAP., yang juga pengamat kebijakan publik, saat dimintai komentarnya soal rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, Jumat (28/12/2018), di Denpasar.
Bagi tenaga honorer khususnya di bidang pendidikan dan kesehatan, kata Togar, ini adalah kabar menggembirakan. Mulai tahun 2019, pemerintah merencanakan akan melakukan rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 22 November 2018. Rekrutmen ini bertujuan untuk memenuhi kebutuhan pegawai terutama di bidang pendidikan dan kesehatan karena tahun 2019 nanti tak sedikit pegawai yang akan memasuki masa pensiun.
Terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tersebut, tentunya akan membuka peluang bagi kalangan profesional, diaspora, hingga eks tenaga honorer untuk menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN). Togar berharap para tenaga honorer khususnya di bidang pendidikan dan kesehatan dapat menangkap peluang ini dan mempersiapkan diri dengan baik.
Berdasarkan PP Manajemen PPPK ini, tenaga honorer akan tetap melalui proses seleksi, agar memperoleh sumber daya manusia yang berkualitas. Mereka tetap harus mengikuti seleksi seperti rekrutmen CPNS (Calon Pegawai Negeri Sipil) pada umumnya.
Bedanya hanya dibatas usia. Sebab jika rekrutmen CPNS batas usianya 35 tahun. Syarat ini yang kerap menjadi kendala bagi tenaga honorer yang usianya di atas 35 tahun untuk ikut seleksi CPNS.
Sementara untuk melamar PPPK ini dalam PP Manajemen PPPK pada pasal 16 (ayat a) disebutkan usia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 1 (satu) tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“PP Manajemen PPPK ini memang tidak sepenuhnya memberikan kemudahan bagi tenaga honorer. Tapi paling tidak kesempatan ini bisa dimanfaatkan dan mereka harus mempersiapkan diri dengan baik,” kata Togar Situmorang yang juga caleg DPRD Bali dari Partai Golkar dapil Denpasar nomor urut 7 ini. (red)