“Koster: Kalau Ada Pihak yang Tidak Tertib, Ijinnya Jangan Diperpanjang”
Pemerintah Provinsi Bali mengeluarkan Peraturan Gubernur Nomor 97 Tahun 2018 tentang Pembatasan Timbulan Plastik Sekali Pakai. Pergub ini sesuai visi “Nangun Sat Kerthi Loka Bali”, yang diterapkan dengan konsep kearifan lokal Sad Kerthi yaitu Atma Kerthi, Danu Kerthi, Wana Kerthi, Segara Kerthi, Jana Kerthi dan Jagad Kerthi. Visi ini mengembangkan tata kehidupan krama Bali, menata wilayah, dan lingkungan yang hijau, indah dan bersih dalam rangka menjaga keagungan, kesucian dan taksu alam Bali, tempat-tempat suci secara sekala dan niskala.
“Nanti akan dikeluarkan instruksi atau surat edaran kepada semua pihak berkaitan dengan pembatasan timbulan sampah plastik sekali pakai ini di pasar juga di semua titik”, ujar Gubernur Bali Wayan Koster, usai keterangan persnya di Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Renon, Denpasar, Senin (24/12).

Sebagai dasar hukum dari terbitnya Pergub ini, lanjut Gubernur Koster, yaitu Undang-Undang Nomor 18 tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, Undang-Undang Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dan Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 5 tahun 2011 tentang Pengelolaan Sampah.
Dalam Pergub ini, ada 3 bahan yang terbuat dari/atau mengandung bahan dasar plastik yang dilarang yaitu, kantong plastik, polysterina (styrofoam), dan sedotan plastik. Dalam hal Pembatasan Timbulan Sampah Plastik, jelas Gubernur Koster, Pergub ini mewajibkan setiap produsen, distribusi, pemasok, dan setiap pelaku usaha untuk memproduksi, mendistribusikan, memasok, dan menyediakan pengganti plastik sekali lakai dan sekaligus melarang untuk memproduksi, mendistribusikan, memasok dan menyediakan plastik sekali pakai.
“Sebgai bentuk kepedulian, semua pihak juga dilarang menggunakan plastik sekali pakai”, tegas Gubernur Koster yang juga Ketua DPD PDI Perjuangan Provinsi Bali ini.
Pergub ini, harap Gubernur Koster, tidak hanya sebatas dalam tatanan peraturan. Namun implementasinya juga wajib dilakukan. Karena itu, Pemprov Bali akan melaksanakan pembinaan dan pengawasan dengan membentuk tim. Tim ini terdiri dari unsur instansi vertikal, akademisi, LSM, pengusaha, tokoh agama dan tokoh masyarakat.
“Timnya ini akan melakukan sosialisasi, advokasi, pendampingan kepada semua pihak terkait langsung maupun tidak langsung”, ujar Gubernur dari Desa Sembiran Buleleng ini.
“Sebagai bentuk apresiasi Pemerintah Provinsi Bali akan memberikan penghargaan bagi yang taat melaksanakan pergub ini dengan baik. Misal insentif seperti soal perijinan kemudian kita akan publikasikan bahwa perusahaan ini dan sebagainya yang tidak mengikuti aturan yang dikeluarkan oleh gubernur. Kalau untuk sangsi hukum tidak ada”, imbuhnya.
Ditambahkan, Pemprov Bali memberikan waktu 6 bulan bagi setiap produsen, pemasok, pelaku usaha dan penyedia plastik sekali pakai untuk menyesuaikan usahanya terhitung sejak pergub ini diundangkan.
“Mulai minggu depan akan disosialisasikan pergub ini ke seluruh pihak”, tegasnya. (gap)

