Categories Berita

Gubernur Koster Serahkan Draft RUU Provinsi Bali ke Mendagri dan Menkumham

Kamis (5/12/2019), Gubernur Koster menemui dua menteri sekaligus yaitu Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dan Menteri Hukum dan HAM Yasona Laoly. Maksud Gubernur Koster menemui dua “pembantu” Presiden Jokowi tersebut untuk menyerahkan dokumen usulan Draft RUU Provinsi Bali dan Naskah Akademik yang sudah disiapkan selama 1 tahun.

“Ijinkanlah Pemerintah Provinsi Bali bersama masyarakat Bali menyerahkan aspirasi Rancangan Undang-Undang Tentang Provinsi Bali beserta Naskah Akademik sebagai bahan kajian dan pertimbangan Bapak Menteri. Kami memohon agar Rancangan Undang-Undang Tentang Provinsi Bali dapat dimasukkan dalam Daftar Program Legislasi Nasional Prioritas Tahun 2020,” ucap Gubernur Koster yang didampingi Bupati/Walikota se-Bali, pimpinan DPRD Provinsi Kabupaten/Kota, anggota DPR dan DPD RI dapil Bali, Ketua Majelis Desa Adat Provinsi Bali, Ketua Parisada Provinsi Bali, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bali, Ketua PW NU Bali, Ketua PW Muhammadiyah Bali, Ketua Walubi Bali, Ketua PGI Bali, serta sejumlah Rektor Perguruan Tinggi di Bali.

Menurut Gubernur Koster, berbagai komponen masyarakat Bali sejak tahun 2005 menginginkan agar Provinsi Bali dipayungi dengan undang-undang yang bisa dipakai untuk memperkuat keberadaan Bali dengan kekayaan dan keunikan adat-istiadat, tradisi, seni, budaya, dan kearifan lokal yang telah terbukti menjadi daya tarik masyarakat dunia.

Saat ini Provinsi Bali dibentuk dengan Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timur; yang masih berdasarkan pada Undang-Undang Dasar Sementara Tahun 1950 (UUDS 1950) dan dalam bentuk Negara Republik Indonesia Serikat (RIS). Materi dalam Undang-Undang tersebut dijelaskan Koster sudah kurang sesuai lagi dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI 1945) dan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) serta kurang mampu mengakomodasi kebutuhan perkembangan jaman dalam pembangunan daerah Bali.

“Kepada masyarakat Bali, sebagai orang Bali, dari daerah manapun datangnya, dari suku dan agama apapun, dan semua elemen masyarakat yang hidup dan mencari kehidupan dari alam dan budaya Bali saya menghimbau agar kompak, bersatu dan berjuang bersama mendukung aspirasi tersebut demi eksistensi dan keberlanjutan Bali, Pulau Dewata yang kita cintai bersama agar ke depan tetap bisa memberi kesejahteraan dan kebahagiaan bagi umat manusia,” harap Ketua DPD PDI Perjuangan Provinsi Bali ini.

Sementara itu Mendagri Tito Karnavian melihat Rancangan UU Provinsi Bali akan memberikan ruang gerak bagi pemerintah Provinsi Bali dalam mengembangkan potensi wisata budaya dan kearifan lokal untuk berkontribusi terhadap PAD maupun devisa negara.

“Kemudian memberikan ruang gerak yang lebih leluasa kepada otoritas Bali untuk mengembangkan potensi budaya yang khas dan kearifan lokal, tetapi dalam rangka kebhinekaan, toleransi sesuai dengan semangat Pancasila dan UUD 1945. Ini saya kira hanya 39 pasal, tidak juga memberatkan keuangan negara, justru dengan adanya keleluasan itu justru turis lebih banyak datang sehingga akan memberikan kontribusi devisa, pajak, dan lain-lain untuk kepentingan bukan hanya Bali, tapi juga kepentingan daerah lain di Indonesia,” pungkasnya.

Mendagri juga akan meminta Dirjen Otonomi Daerah dan Dirjen Hukum dan Biro Hukum Kemendagri berserius dan sungguh-sungguh ikut berjuang agar RUU Provinsi Bali masuk Prolegnas 2020.

“Ini dukungan dan tujuannya agar Undang-Undang Provinsi Bali bisa dibahas dalam Prolegnas. Sekarang Negara Kesatuan Republik Indonesia, dibawah UUD 1945. Dari segi hukum saja, keberadaan Provinsi Bali ini (berdasar UU No. 64 Tahun 1958) menjadi tidak tepat. Ini salah satu alasan yang menjadi alasan UU Provinsi Bali di bawah UUD 1945,” tandas Tito.

Dari Kemendagri, Gubernur Koster beserta rombongan selanjutnya menemui Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly untuk menyampaikan aspirasi masyarakat Bali mengenai RUU Provinsi Bali sekaligus menyerahkan dokumen Usulan Draft RUU Provinsi Bali dan Naskah Akademik. (red)