Tim Gabungan Kota Denpasar yang terdiri dari Dinas Perhubungan, Satpol PP, TNI/Polri, Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Denpasar menertibkan 13 pedagang bermobil yang mangkal di kawasan niaga Jl. Gajah Mada, Jl. Sulawesi dan Jl. Kartini, Rabu (26/08/2020) malam. Penertiban ini dilakukan guna menjaga ketertiban dan keselamatan serta menjaga kondusifitas.
“Tidak hanya penanganan dan pencegahan penularan covid-19, namun juga demi kenyamanan dan keselamatan lalu lintas. Dalam pendataan tersebut kami minta kesadaran kepada pedagang bermobil agar memahami bahwa badan jalan bukan untuk berjualan,” ungkap Kepala Dinas Perhubungan Kota Denpasar, I Ketut Sriawan didampingi Kabid Pengendalian dan Operasional (Dalops) Dishub Kota Denpasar, I Wayan Tagel Sidarta.
Lebih lanjut Sriawan mengakui situasi perekonomian masyarakat saat ini sedang sulit. Namun demikian, masyarakat hendaknya tidak memanfaatkan situasi saat ini untuk melanggar peraturan daerah tentang ketertiban umum.
Agar tidak menggunakan badan jalan, dalam pembinaan itu Sriawan mengarahkan para pedagang untuk berkoordinasi dengan pihak pasar yang ada di wilayah Kota Denpasar. Sehingga barang dagangannya bisa di droping kepada pedagang-pedagang yang ada di pasar maupun warung-warung yang ada di Kota Denpasar.
“Dengan demikian tidak ada lagi pedagang bermobil yang berjualan di badan jalan di Kota Denpasar,” tegasnya.
Dari pembinaan yang dilakukan, Sriawan mengaku ada beberapa pedagang yang memahami dan menyadari kesalahannya. Sehingga mereka yang paham saat diberikan pembinaan langsung meninggalkan lokasi. Agar hal ini tidak terulang kembali pihaknya akan secara berkelanjutan melakukan pengawasan di beberapa titik jalan di Kota Denpasar sehingga tidak ada lagi yang memanfaatkan badan jalan untuk berjualan. (red)

