Categories Denpasar Hukum

Jangan Gampang Percaya Investasi, Begini Pesan “Panglima Hukum” Togar Situmorang

Denpasar (Penabali.com) – Token ASIX menuai pro kontra karena telah ada beberapa emak-emak sudah mulai bersuara terkait menguap dana yang diinvestasi berkurang dari setoran awal.

Dalam dunia Investasi itu ada tiga yaitu investasi nyata seperti property dan investasi paper seperti saham dan reksa dana serta kripto itu investasi dalam dunia maya.

Kripto adalah mata uang virtual yang mempunyai kode rahasia tersendiri untuk melindungi dan menjaga keamanan mata uang digital tersebut, mata uang Kripto adalah aset digital yang dirancang untuk bekerja merancang sebagai media pertukaran yang menggunakan Kriptografi untuk keamanan transaksi keuangan.

Sistem perlindungan uang Kripto adalah menggunakan kriptografi sebagai jaminan, Kriptografi adalah metode yang digunakan sebagai saluran komunikasi dengan menggunakan sandi.

Di Indonesia bisnis Kripto harus dapat izin dan mengukuti aturan Bappebti Nomor 7 Tahun 2020 tentang Penetapan Aset Kripto yang dapat diperdagangkan di pasar fisik, harus bisa disosialisasikan bahkan wajib diumumkan ke masyarakat sehingga tidak ada yang merasa menjadi korban dalam hal berinvestasi.

Advokat dan pengamat kebijakan publik, Togar Situmorang, mengatakan atas aturan tersebut sudah jelas bahwa melakukan investasi masyarakat jangan gampang percaga oleh public figure terkait investasi Kripto, harus dicek dulu terkait segala perizinan yang diatur dalam aturan BAPPEBTI.

Masyarakat juga wajib tahu resiko yang akan terjadi dalam berinvestasi dan kalau bisa hindari iming-iming yang menggiurkan dalam investasi Kripto, dan kalau tertarik beli sesuai kemampuan keuangan yang dimiliki dan pilih investasi Kripto yang telah terdaftar resmi di BAPPEBTI agar bisa lebih terjamin.

“Jangan tergiur akan investasi hanya karena public figure,” kata Togar Situmorang, Rabu (16/02/2022).

Advokat Togar Situmorang menjelaskan masyarakat wajib hati-hati karena jangan sampai malah masuk perangkap investasi Kripto hanya kedok menggunakan public figure dengan skema ponzi untuk mendapatkan dana illegal yang dikumpul dari masyarakat.

Skema ponzi sedang marak digunakan untuk merauk dana masyarakat melakukan penipuan dimana skema investasi ini memberikan janji keuntungan besar namun skema tersebut bukan berdasarkan bisnis yang dilakukan tapi hanya didapat dari para investor berikutnya.

Togar Situmorang sebagai praktisi hukum menegaskan bahwa sangat dilarang investasi Kripto yang tidak terdaftar BAPPEBTI tapi sudah berani mengumpulkan dana masyarakat dan pihak berwajib harus segera turun tangan jangan didiamkan apalagi masyarakat yang investasi sudah merasa ada kejanggalan atas dana apalagi yang belum berizin.

“Dampak dari globalisasi ini bisa berimplikasi positif maupun negatif. Intinya jika masyarakat ingin melakukan investasi harus tetap waspada dan berhati-hati sebab jangan sampai karena terimingi-imingi keuntungan malah manjadi petaka bagi masyarakat,” tutup Togar Situmorang yang memiliki kantor beralamat di Jl. Raya Gumecik Gg Melati No.8, By Pass Prof. IB Mantra, Ketewel atau Jl. Teuku Umar Barat No.10, Krobokan, dan Jl. Kemang Selatan Raya No.99, Gd Piccadilly, serta Jl. Terusan Jakarta No.181 Ruko Harmoni Kav.18, Antipani Bandung. (rls)