Pemkot Denpasar melalui Dinas Pertanian dan UPT. Rumah Potong Hewan (RPH) Kota Denpasar menghimbau masyarakat agar memeriksa kesehatan hewan sebelum disembelih saat penampahan menyambut Hari Raya Galungan, Rabu 24 Juli 2019 mendatang.
“Semua pihak agar selalu meningkatkan koordinasi, informasi dan edukasi agar pengolahan daging dapat dilakukan dengan baik dan benar sesuai dengan aturan sanitasi yang ada, serta kepada konsumen agar tidak mengkonsumsi daging mentah (belum dimasak), sehingga masyarakat dapat merasa aman dan nyaman dalam mengkonsumsi daging saat perayaan Hari Suci Galungan,” jelas Kepala Dinas Pertanian Kota Denpasar, I Gede Ambara Putra, Jumat (19/7), di Denpasar.
Kasubag Tata Usaha RPH Kota Denpasar, AA Mayun menjelaskan, RPH Kota Denpasar dalam menunjang kelancaran pemotongan hewan menjelang hari besar keagamaan selalu melakukan pengawasan dan pemeriksaan terhadap kesehatan hewan yang akan disembelih. Sehingga hewan yang disembelih akan menghasilkan daging yang aman dan sehat untuk dikonsumsi. Pemeriksaan secara rutin dilakukan terhadap hegien dan sanitasi, baik pemeriksaan hewan sebelum dipotong (antemortem) maupun pemeriksaan daging hasil pemotongan (postmortem).
“Hal ini tidak lain adalah untuk menjamin keamanan dan ketenteraman batin masyarakat dalam mengkonsumsi pangan asal hewan (PAH), khususnya daging babi yang sehat, aman dan utuh,” ungkapnya.
Agung Mayun memprediksi akan terjadi lonjakan permohonan pemotongan hewan di RPH Kota Denpasar. Peningkatan tersebut diprediksi mencapai 200 persen dibanding hari biasa yang hanya 100 – 125 ekor/hari.
“Iya kami prediksi akan terjadi peningkatan yang signifikan, hal ini dikarenakan meningkatkatnya kesadaran masyarakat untuk melakukan pemotongan hewan di RPH, selain alasan kesehatan, pelaksanaan yang simpel juga menjadi alasan,” terangnya.
Dikatakan juga, dalam menyambut Hari Raya Galungan dan Kuningan, pihaknya menyiagakan 14 orang tenaga pemotong hewan yang terlatih dan berpengalaman. Selain itu, turut disiagakan 6 orang tenaga dokter hewan yang menangani pemeriksaan antemortem (hewan sebelum disembelih) dan postmortem (hewan setelah disembelih).
“Masyarakat yang akan menyembelih sendiri diharapkan berkordinasi dengan RPH jika penyembelihan tidak dilaksanakan di RPH, sehingga kesehatan, heygin dan sanitasi dari hewan yang akan disembelih dapat tetap terjaga,” pungkasnya. (red)

