Kader Golkar Bali di DPR Siap Kawal Pembahasan RUU Provinsi Bali

Denpasar, Hukum24 Views

Denpasar (Penabali.com) – Gubernur Bali telah memaparkan tentang proses perjalanan perjuangan Rancangan Undang-Undang (RUU) Provinsi Bali di Gedung Wiswa Sabha Utama Kantor Gubernur Bali, Niti Mandala Renon, Denpasar, Sabtu (11/2/2023).

RUU Provinsi Bali akan memasuki tahapan pembahasan di Komisi II DPR RI bersama eksekutif. RUU Provinsi Bali ini sangat penting dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan Bali kedepan, mengingat selama ini masih menggunakan UU Nomor 64 Tahun 1958 Tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat I Bali, NTB dan NTT. UU tersebut sudah tidak sesuai dengan ketatanegaraan Republik Indonesia saat ini berdasarkan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

“Kami berpandangan bahwa Partai Golkar mendukung sepenuhnya perjuangan tersebut karena apa yang dilakukan tersebut sangat sejalan dengan harapan Partai Golkar sejak lama melalui kajian-kajian yang dilakukan sebelumnya,” terang Ketua DPD Partai Golkar Provinsi Bali, Nyoman Sugawa Korry.

Sugawa Korry menyebut, melalui UU Provinsi Bali diharapkan ada kepastian hukum dan dasar hukum Provinsi Bali karena sebelumnya menganut UU 64/1958 Provinsi Bali masih tergabung dengan Provinsi NTB dan NTT dibawah UU Dasar Sementara tahun 1950.

“Kami berharap karakteristik masyarakat Bali dan filosofi kehidupan masyarakat Bali, sumber pendanaan dari sektor pariwisata dan desa adat sebagai ujung tombak pelestarian adat dan budaya terakomodasi di dalam UU tersebut,” ujar Wakil Ketua DPRD Bali ini.

Sugawa Korry berharap kader Golkar dari Dapil Bali yang duduk di DPR RI, dapat berperan maksimal untuk mengawal RUU Provinsi Bali.

“Kami juga secara khusus telah mendiskusikan RUU Provinsi Bali dengan Ketua Komisi II DPR RI, bapak Ahmad Doly Kurnia yang juga kader Golkar,” ungkap politisi senior Golkar dari Desa Banyuatis, Buleleng ini.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *