Denpasar (Penabali.com) – Adanya pemberitaan di beberapa media asing yang menyatakan bahwa wisatawan yang datang ke Indonesia khususnya ke Bali bisa terancam penjara akibat ditetapkannya Undang-Undang KUHP khususnya pada pasal 415 dan 416 tentang perzinahan dan kohabitasi.
Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Bali, Tjok Bagus Pemayun, menanggapi bahwa wisatawan tidak perlu khawatir untuk berwisata di Bali.
“Seluruh wisatawan yang sudah ada di Bali dan calon wisatawan yang ingin berwisata ke Bali, tidak perlu merasa khawatir karena semua wisatawan akan tetap diperlakukan seperti biasa seperti yang diberlakukan sebelumnya. Tidak akan ada sweeping atau tindakan hukum terhadap wisatawan akibat penetapan undang-undang tersebut,” tegasnya.
Tjok Bagus juga menjamin bahwa seluruh wisatawan akan tetap aman dan nyaman saat menikmati liburannya di Bali. Tjok Bagus juga menjelaskan bahwa Pasal 415 dan 416 KUHP yang baru disahkan, mengandung delik aduan, jadi tindakan pidana hanya berlaku jika ada pihak yang melaporkan, dan itupun tidak boleh dilakukan oleh sembarang orang. Laporan hanya boleh dilakukan oleh suami atau istri, bagi yang sudah berstatus menikah sah, atau oleh orang tua bagi yang belum menikah. Justru dengan adanya KUHP ini, semua akan bisa lebih kondusif, karena tidak akan ada tindakan main hakim sendiri, yang dilakukan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.
“Maka dari itu, sekali lagi saya sampaikan, agar seluruh wisatawan dan calon wisatawan yang mau berlibur ke Bali tidak perlu merasa takut, karena Bali masih aman, Bali masih nyaman. Datanglah ke Bali kami menunggu kedatangan kalian di Bali, welcome back to Bali,” pungkas Tjok Bagus.
Sementara itu Ketua Indonesia Hotel Manager Association (IHGMA) Bali, Yoga Iswara, menambahkan bahwa seluruh hotel di Bali menggaranti kerahasiaan data wisatawan yang menginap dan selama ini hotel di Bali tidak pernah mempersoalkan dan menanyakan status hubungan jika ada pasangan wisatawan yang menginap.
“Semua akan diberkalukan istimewa sebagaimana layaknya wisatawan,” jelasnya.
Pendapat serupa juga disampaikan Ketua PHRI Badung, IGAN Rai Suryawijaya, bahwa KUHP sekarang justru mempertegas sesuatu yang sebelumnya masih gamang. Dulu semua orang bisa melaporkan orang yang dicurigai, aparat bisa melakukan sweeping, kelompok masyarakat bisa melakukan penggrebegan. Kalau hal itu terjadi Bali, justru akan membuat situasi menjadi tidak kondusif, karena Bali adalah daerah tujuan wisata internasional yang dikunjungi jutaan orang dengan latar belakang budaya, adat dan tradisi yang berbeda. (rls)