Kaget Dengar Hasil Penelitian Dosen Unud Soal Implementasi Pergub 97/2018, Begini Reaksi Gubernur Koster

Denpasar (Penabali.com) – Gubernur Bali Wayan Koster menyatakan secara tegas di tahun 2022 akan memperketat aturan Pembatasan Timbulan Sampah Plastik Sekali Pakai, dengan cara tidak memperpanjang ijin bagi usaha-usaha yang tidak mematuhi Pergub 97 Tahun 2018.

Dalam Focus Group Discussion (FGD) yang mengundang dosen Universitas Udayana, Ida Bagus Mandhara Brasika sebagai narasumber itu, Gubernur Koster menyampaikan maaf kepada masyarakat Bali selama 2 tahun terakhir tidak memperketat pelaksanaan peraturan persampahan di Bali karena lebih berfokus pada penanganan pandemi Covid-19.

FGD bertajuk “Kolektivitas Dalam Mengurangi Sampah Plastik di Bali melalui Pergub Bali 97 Tahun 2018, Sudahkah Optimal?”.

Koster mengaku terkejut terhadap hasil-hasil penelitian dari Universitas Udayana yang disampaikan oleh Mandhara Brasika tentang pelaksanaan Pergub 97/2018 selama ini. Sehingga pada tahun 2022, kata Mandhara, Gubernur Koster berjanji akan mengambil tindakan tegas terhadap distributor plastik yang nakal.

Pada FGD yang diselenggarakan Departemen Managemen Kebijakan Publik Universitas Gajah Mada itu, Gubernur Koster menyampaikan beberapa pandangan terhadap berbagai fenomena pasca munculnya Pergub tersebut.

Gubernur Bali, Wayan Koster. (foto: ist.)

Fenomena plastik singkong yang awalnya dikira sebagai solusi, tapi ternyata mengandung bahan berbahaya. Sehingga dirinya mendorong kepada bahan-bahan alami dan tradisional yang selama ini memang sudah banyak digunakan di Bali.

Perihal klaim-klaim yang dilakukan oleh pihak-pihak yang mengaku memprakarsai pembatasan plastik sekali pakai di Bali saat forum-forum internasional, Gubernur Koster menyatakan bahkan tidak mengenal orang tersebut. Bahkan beliau mempertegas bahwa Pergub ini murni inisiasinya beserta jajaran, juga petunjuk dari Ketua Umum PDI Perjuangan.

Dosen Udayana juga menyayangkan kejadian ini, karena klaim-klaim sepihak ini justru mengkerdilkan usaha kolektif pemerintah dan masyarakat Bali selama ini.

Tidak lupa, Gubernur Koster juga memberi pandangan terhadap kegiatan penukaran sampah dengan beras. Menurutnya, hal ini kontra produktif terhadap kebijakan yang dibuatnya, yang justru lebih mendukung untuk melakukan pengurangan terhadap penggunaan plastik sekali pakai di Bali.

Menutup diskusi, Gubernur Koster mengundang seluruh penggiat dan masyarakat Bali untuk saling menguatkan penegakan Peraturan Gubernur Bali 97 Tahun 2018 tentang Pembatasan Timbulan Sampah Plastik Sekali Pakai, terutama untuk membantu penghentian distribusinya pada tahun 2022 nanti. (rls)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *