Categories Berita Denpasar Hukum

Kasus Dugaan Penelantaran Anak dan Suami yang Dilakukan Oknum Jaksa Tak Kunjung Disidangkan, Pelapor Mohon Perlindungan Hukum ke Presiden RI

Meskipun berkas kasus dugaan penelantaran anak dan suami dengan tersangka oknum jaksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Gianyar berinisial Ni MAR (45) sudah masuk di Kejari Denpasar sejak bulan Mei 2019 lalu, namun kasusnya tak kunjung juga disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.

Menurut I NAS, pelapor sekaligus suami dari tersangka, didampingi kuasa hukumnya, Hary Purwanto, menilai pihak Kejari Denpasar tekesan ingin menutup kasus ini.

“Dugaan kami kasus ini sengaja untuk tidak dimajukan sampai ke persidangan,” I NAS kepada wartawan Kamis (17/10) di Denpasar.

Yang dikatakan I NAS bukan tanpa alasan. Sejak istrinya ditetapkan sebagai tersangka tanggal 9 Mei 2019 lalu dan berkas masuk ke Kejaksaan, pihak kejaksaan sudah dua kali mengembalikan berkas dengan alasan belum lengkap (P19).

Menariknya lagi, menurut Hari Purwanto, batas waktu pengembalian berkas alias P19 oleh jaksa, pun sudah melampaui batas waktu yang ditentukan dalam Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), yaitu 14 hari dari sejak berkas diterima.

Awalnya Hary menyebut tidak mempersoalkan soal tenggang waktu P19 tersebut karena pihak penyidik sudah memenuhi petunjuk yang diminta oleh jaksa peneliti pada P19.

“Dalam P19 pertama jaksa meminta agar penyidik melengkapi dengan pemeriksaan saksi ahli anak, dan bahkan saksi dari PHDI yang menurut kami tidak ada korelasi dengan kasus penelantaran,” tegasnya.

Lucunya lagi, setelah dilengkapi oleh penyidik dan berkas kembali dilimpahkan ke Kejaksaan, tim jaksa peneliti kembali mengirim pentunjuk. Konyolnya lagi pentunjuk yang ada pada P19 kedua ini sama sekali tidak berkaitan dengan pentunjuk di P19 yang pertama.

“Setahu kami, pentunjuk kedua itu harusnya ada kaitannya dengan petunjuk yang pertama. Ini kok malah ada pentunjuk baru lagi. Nah, dari sana kami bertanya-tanya, ada apa dengan jaksa peneliti,” tanya Hary Purwanto.

Atas hal itu, Hary pun mengatakan pihaknya sudah bersurat untuk memohon perlindungan hukum, baik dari Presiden RI maupun dari Jaksa Agung RI, Kejaksaan Tinggi dan juga Ombudsman RI.

Dalam surat perlindungan hukum ini, pelapor mengajukan permohonan perlindungan hukum, kepastian hukum dan keadilan bagi dirinya dan anaknya.

Ia juga meminta kepada instansi terkait untuk mengawal, mengawasi dan menuntaskan perkara hukum dalam kasus dugaan penelantaran suami dan anak yang dilaporkannya.

Sementara itu, kasi Intel Kejari Denpasar, I Gusti Ngurah Agung Ary Kusuma yang dihubungi terpisah membantah bila pihak Kejaksaan diduga ingin “mematikan” kasus ini.

“Kasusnya tetap jalan, dan sekarang masih dalam tahap P19,” ujarnya.

Pejabat yang akrab dipanggil Gung Ary ini juga membantah soal keterlambatan pihak jaksa dalam mengirim P19. Dijelaskan, untuk berkas tahap I diterima pada tanggal 5 Agustus 2019 dan P19 pertama dikirim pada tanggal 15 Agustus 2019.

Selanjutnya pihak penyidik mengembalikan berkas pada tanggal 13 September 2019 dan P19 kedua dikirim pada tanggal 20 September 2019.”Jadi belum lewat waktu 14 hari untuk menentukan sikap terhadap berkas tersebut,” terang Gung Ary.

Gung Ary juga mengatakan, jaksa peneliti mengirim P19 kedua karena ada beberapa petunjuk dalam P19 pertama yang belum dilengkapi oleh penyidik. Namun petunjuk apa yang dimaksud, Gung Ary enggan mengatakan karena itu memang belum bisa diungkap ke publik.

Seperti diberitakan sebelumnya, kasus penelantaran anak dan suami yang diduga dilakukan oleh Ni MAR ini berawal dari kasus perselingkuhan Ni MAR dengan salah satu dosen dan juga beberapa rekannya sesama jaksa.

Dan atas kasus perselingkuhan itu, Ni MAR sudah dinyatakan terbukti bersalah dan oleh pihak Kejaksaan status jaksa yang melekat pada diri Ni MAR pun dicopot selama dua tahun. (red)