Categories Denpasar Hukum

Kejahatan terhadap Anak Dibawah Umur, Ipung: Pelaku Layak Dikebiri Kimia

Denpasar (Penabali.com) – Kasus kekerasan dan penelantaran terhadap anak terjadi di daerah Sidakarya, Denpasar Selatan pada Selasa (19/7/2022) lalu.

Menyikapi kejadian tersebut, aktivis anak dan perempuan, Siti Sapurah, mendesak kepolisian agar pelaku dapat dijerat selain penelantaran dan penganiayaan Pasal 80 Ayat 2 masuk ke jo lagi 76D jo Pasal 81 UU No.17 Tahun 2016 perubahan ke 2 dari Undang-Undang No.23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak UU No.17 Tahun 2016 khusus mengatur ancaman yang berisi dalam pasal 81 dan 82 atau tentang kejahatan seksual pada anak ancamannya sampai 20 tahun atau hukuman mati atau seumur hidup dan ada pemberatan lainnya yaitu kebiri kimia, pasang cip dalam tubuh jika tidak dihukum mati atau seumur hidup.

Selain itu, identitas pelaku harus diekspos dengan terang dan jelas agar masyarakat dapat mengawasi jika dia tidak dihukum mati atau seumur hidup.

“Pasal 81 sudah terpenuhi disini artinya pencabulan. Pencabulan dan persetubuhan sudah masuk dalam kejahatan seksual terhadap anak,” kata perempuan yang akrab dipanggil Ipung, Senin (2/8/2022), di Denpasar.

Ipung menegaskan, sebenarnya secara hukum dan undang-undang sudah kuat dan tegas, bahwa selayaknya pelaku dihukum mati.

“Tindakan persetubuhan terhadap korban tidak hanya menyetubuhi namun juga menyakiti tubuh si anak ini. Selain itu, kebiri kimia perlu juga diberikan ke pelaku agar dia tidak kecanduan lagi. Atau agar saat dia melihat anak-anak tidak ketagihan lagi untuk melakukan tindakan pidana pencabulan dan persetubuhan ini bukan alat vitalnya yang dipotong namun hanya disuntik. Jadi, tersangka ini layak dikebiri kimia agar tidak melakukan lagi dan mencari korban-korban lain karena ini termasuk penyakit,” ujar Ipung.

Menurutnya, pelaku dapat dikatakan sebagai predator anak atau pedofil, karena tidak ada orang dewasa bersedia atau melakukan persetubuhan terhadap anak di bawah umur.

“Pelaku disini tidak bisa dikatakan sebagai pelaku kejahatan biasa atau pidana umum dia termasuk golongan kaum pedofilia seorang laki-laki dewasa menyukai anak di bawah umur. Dia tidak akan pernah berhenti mencari korban selama masih ada waktu atau sebelum meninggal atau dihukum mati,” katanya.

Ipung meminta agar identitas pelaku dibuat secara terang benderang. Namun Ipung juga mengingatkan agar menyembunyikan identitas korban baik nama lengkapmya atau nama panggilannya, termasuk tidak mengekspos tempat tinggal korban saat ini. (red)