Categories Bali Berita Buleleng

Ketua DPRD Buleleng Apresiasi Pembinaan Lapas, 237 Napi Terima Remisi

Singaraja ( Penabali.com) – Sebanyak 237 narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Singaraja menerima remisi umum dalam rangka memperingati HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia. Pemberian remisi tersebut mendapat apresiasi dari Ketua DPRD Kabupaten Buleleng, Ketut Ngurah Arya, yang menilai program pembinaan di Lapas Singaraja terus berjalan dengan baik.

Penyerahan remisi berlangsung dalam upacara peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI di Lapas Kelas IIB Singaraja, Senin (17/8). Surat Keputusan (SK) remisi diserahkan secara simbolis kepada perwakilan warga binaan oleh Bupati Buleleng bersama unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).

Ketua DPRD Buleleng Ketut Ngurah Arya turut menghadiri kegiatan tersebut. Ia mengapresiasi sinergi antara Lapas, Pemerintah Kabupaten Buleleng, DPRD, serta jajaran penegak hukum dalam mendukung proses pembinaan warga binaan.

Menurutnya, remisi tidak semata-mata dimaknai sebagai pengurangan masa pidana. Pemberian remisi juga menjadi bentuk penghargaan bagi warga binaan yang selama menjalani masa pidana menunjukkan perilaku baik serta mengikuti program pembinaan sesuai ketentuan.

“Selamat kepada warga binaan yang mendapatkan remisi. Semoga ini menjadi motivasi untuk terus mengikuti pembinaan dan mempersiapkan diri kembali ke tengah masyarakat,” ujarnya.

Ngurah Arya berharap warga binaan yang memperoleh remisi, khususnya yang telah bebas, dapat menjadikan pengalaman selama menjalani masa pidana sebagai pelajaran untuk memperbaiki diri. Ia juga mendorong agar mereka mampu menjalani kehidupan secara lebih baik dan kembali berkontribusi positif di tengah masyarakat.

“Jadikan masa pembinaan sebagai pelajaran berharga untuk menatap masa depan yang lebih baik. Ketika kembali ke masyarakat, mudah-mudahan bisa menjalani kehidupan dengan lebih baik,” katanya.

Ia menambahkan, keberhasilan pembinaan di Lapas tidak hanya menjadi tanggung jawab petugas pemasyarakatan. Dukungan pemerintah daerah, DPRD, aparat penegak hukum, keluarga, dan masyarakat juga diperlukan agar warga binaan memiliki kesempatan untuk kembali menjalani kehidupan secara positif setelah menyelesaikan masa pidana.

Sementara itu, Kepala Lapas Kelas IIB Singaraja Iskandar Djamil melaporkan, dari 237 warga binaan yang menerima remisi, sebanyak 236 orang mendapatkan Remisi Umum I berupa pengurangan masa pidana. Rinciannya, 35 orang menerima remisi satu bulan, 65 orang dua bulan, 83 orang tiga bulan, 26 orang empat bulan, 24 orang lima bulan, dan tiga orang mendapatkan remisi enam bulan.

Sedangkan satu orang narapidana mendapatkan Remisi Umum II atau langsung bebas setelah memperoleh pengurangan masa pidana. Warga binaan tersebut dapat kembali menghirup udara bebas bertepatan dengan momentum HUT ke-81 Kemerdekaan RI. (ika)