Ketua Tim Kunker Baleg DPR RI: “RUU Provinsi Bali tak masuk Prolegnas”

Badung, Berita30 Views

Dalam acara sosialisasi Program Legislasi Nasional (Prolegnas) tahun 2020 oleh DPR RI di Gedung Rektorat Universitas Udayana, Jimbaran, Badung, Senin (17/02/2020), Gubernur Bali Wayan Koster menitip aspirasi ke Badan Legislasi terkait usulan Rancangan Undang-Undang (RUU) Provinsi Bali.

Gubernur Koster mengatakan, saat ini Provinsi Bali masih dipayungi UU Nomor 64 Tahun 1958. Dengan UU tersebut artinya Bali masih menggunakan konsederan UUDS 1950. Menurut Gubernur Koster, saat ini Provinsi Bali masih negara bagian sunda kecil.

“Sekarang kita kembali ke NKRI. UU yang menaungi Bali saat ini bertentangan dengan spirit konstitusi. Ini yang mendorong kami berupaya agar Bali diselaraskan dengan UUD yang berlaku sekarang sesuai konteks dan kebutuhan di Bali,” kata Gubernur Koster yang juga Ketua DPD PDI Perjuangan Provinsi Bali.

Sementara itu Ketua Tim Kunjungan Kerja Badan Legislasi DPR RI H. Ibnu Multhazan mengapresiasi langkah Gubernur Koster dan jajarannya saat berkunjung ke Baleg untuk memaparkan RUU Provinsi Bali. Ibnu menyambut baik langkah tersebut. RUU Provinsi Bali yang telah diajukan ini sudah jadi agenda Baleg. Masyarakat pun bisa memberikan masukan karena partisipasi masyarakat sangat dibutuhkan.

“RUU Provinsi Bali tidak masuk prolegnas karena secara umum tidak seperti Papua yang meminta Otsus sejak 2001 karena sifatnya memperkuat UU yang lama namun tetap akan dibahas segera,” ujar Ibnu.

Hadir dalam acara sosialisasi tersebut diantaranya Majelis Agung Desa Adat, OPD terkait, Rektor/Pimpinan Perguruan Tinggi, akademisi, perwakilan BEM fakultas di lingkungan Unud. (red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *