Klungkung (Penabali.com) – Pada hari Senin, 22 November 2021, advokat Togar Situmorang bersama tim dari Law Firm Togar Situmorang bertandang ke Polres Klungkung guna penyelesaian terkait permasalahan hukum yang terjadi terhadap Anto di wilayah tersebut.
Saat dimintai keterangan dari hasil pertemuannya dengan Polres Klungkung, Togar Situmorang menyampaikan bahwa saudara Anto telah ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan pelanggaran Undang-Undang Darurat.
Pada kesempatan itu, Togar Situmorang bersama Law Firm Togar Situmorang telah datang secara resmi untuk mengajukan dan memasukkan Surat Permohonan Penangguhan Penahanan ke Polres Klungkung.
Law Firm Togar Situmorang juga telah bertemu dengan tersangka Anto. Dimana Anto telah ditetapkan sebagai tersangka terkait Undang-Undang Darurat. Sehingga dengan ini maka Togar Situmorang selaku pihal pengacara akan membela hak-hak saudara Anto secara persuasif dan secara aturan hukum yang berlaku. Diharapkan agar permasalahan ini bisa cepat terselesaikan pihak kepolisian dapat berlaku adil menyelesaikan masalah ini.
“Semoga dengan segala kewenangan pihak kepolisian yang diatur didalam undang-undang maka saya sebagai pengacara memohon, meminta agar dikedepankannya Restorative Justice dimana itu menjadi pedoman daripada pihak kepolisian sesuai program dari Bapak Kapolri kita yang tercinta yaitu Bapak Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo,” kata Togar.
“Dan saya yakin Polres Klungkung akan dapat membantu karena klien kami, Anto itu adalah salah satu tulang punggung daripada anak-anaknya dan kebetulan saudara Anto tidak mempunyai istri lagi (Single Parent). Akan sangat kasihan apabila kasus ini menjadi berlarut-larut. Semoga ini juga dapat menjadi sebuah pembelajaran bukan hanya kepada saudara Anto, akan tetapi rekan-rekan wartawan lainnya,” tutup Sang Panglima Hukum, Togar Situmorang. (rls)