Singaraja ( Penabali.com) – Sejumlah konsumen rumah bersubsidi yang notabene masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) mengeluhkan naiknya Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Buleleng sejak akhir maret 2024 lalu. Kondisi inipun diperparah tanpa adanya sosialisasi Pemda Buleleng atas kenaikan ini.
Salah satu konsumen rumah bersubsidi, Kadek Surya Darma mengungkapkan kenaikan pajak yang secara tiba – tiba membuatnya kelimpungan. Pihaknya mengaku bingung untuk melanjutkan cicilan rumah yang dibelinya.Padahal dia telah membayar uang muka untuk membeli rumah subsidi di wilayah Desa Sambangan, Kecamatan Sukasada. Karena kenaikan BPHTB itu, hingga kini dia belum bisa menempati rumah yang dibeli.
“Perjanjian awal itu awalnya 1 persen BPHTB nya. Tiba – tiba naik menjadi 5 persen. Ini kita kan bingung, apakah dilanjutkan cicilannya atau tidak. Bayar pajak hampir Rp. 5 Juta,”terang Surya.
Sementara itu, dikonfrimasi terpisah Ketua DPD Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia (APERSI) Balin, I Gede Sariana juga mengungkapkan hal yang sama. Dengan kondisi itu, developer pun tidak bisa menurunkan harga untuk membantu masyarakat. Mengingat harga tanah yang cukup mahal.
“Karena konsumen komplain ke kami terkait pajaknya yang 1 persen jadi 5 persen, kan kaget. Seolah-seolah kita yang monopoli sebagai developer,”imbuh Sariana.
Selain kenaikan pada pajak, kata Sariana mengurus pembayaran pajak saat ini pun tidak secepat sebelumnya. Dimana proses pembayaran pajak saat ini dinilai lambat. Padahal menurutnya, kebutuhan rumah subsidi sangat banyak.
“Itu pengurusannya bisa satu bulan, kalau tahun kemarin kan hanya 1 hari sampai minggu sudah bisa. Depelover sangat keluhkan sistem ini. Kami berharap pemerintah daerah meringankan, untuk pungutan pajak BPHTB,”pungkasnya. (ika)