Categories Denpasar Hukum

Korupsi Jadi Penyebab Kerusakan Ekonomi, “Panglima Hukum” Togar Situmorang Dukung Vonis Mati Pencuri Uang Rakyat

Denpasar (Penabali.com) – Hari Anti Korupsi Sedunia pada 9 Desember 2021, dirayakan tanpa ada apel bendera seperti lazim suatu perayaan.

Korupsi adalah suatu penyakit kronis dari masyarakat lapisan tertentu serta mempunyai jaringan sosial, politik, dan ekonomi dan sangat membahayakan keuangan dan wibawa suatu negara berdaulat termasuk Indonesia.

Law Firm Togar Situmorang juga mendukung gerakan Anti Korupsi dan akan terus gencar mengkampayekan gerakan Anti Korupsi, dimana saat ini dalam data kasus korupsi cukup tinggi, dan penilaian masyarakat upaya pemberantasan korupsi dinilai masih kurang tegas.

Sejarah lahir Hari Anti Korupsi Sedunia dilatarbelakangi munculnya kesadaran untuk mengakhiri dampak buruk korupsi, sehinggap perlu dibuat rumusan untuk suatu instrumen hukum international agar dalam pemberantasan korupsi lebih efektif juga membuat jera para pelaku korupsi itu sendiri.

Korupsi itu menjadi penyebab utama kerusakan ekonomi dan menghambat pengentasan kemiskinan juga pembangunan, dimana korupsi sudah merata baik perorangan atau sekelompok secara berjemaah dan korupsi bisa dilakukan oleh orang kecil sebagai pegawai rendahan atau pejabat tinggi negara.

Advokat Togar Situmorang dalam Hari Anti Korupsi Sedunia kali ini menilai penegakan hukum di Indonesia khususnya untuk para koruptor saat ini malah ambaradul. Seharusnya para koruptor tersebut jangan diberi ruang dan tidak perlu takut dibilang melanggar HAM bila perlakuan hukum yang harus tegas kepada para pencuri uang negara atau uang rakyat tersebut.

“Karena kejahatan yang dilakukan para koruptor tersebut merupakan kejahatan extra ordinary, dan kalau perlu ada hukuman mati serta ditampilkan pengucilan secara sosial untuk keluarga mereka agar tidak cukup hukuman penjara atau penyitaan harta tapi juga sanksi sosial terhadap keluarga para koruptor tersebut dikucilkan dalam bermasyarakat maka diharapkan mereka para koruptor akan jera melakukan tindakan makan uang negara,” tegas Togar Situmorang yang digadang-gadang maju srbagai Cagub DKI Jakarta pada Pilgub DKI tahun 2024, Sabtu (11/12/2021).

Secara tegas advokat dengan sederet prestasi dan penghargaan itu menyatakan perilaku korupsi dalam masyarakat sudah mewabah dan dalam penindakan harus bisa lebih ekstra keras dan negara harus hadir dengan bersepakat secara bersama dari hulu ke hilir untuk menindak tegas tanpa pandang bulu serta tidak tebang pilih biar terasa ada perubahan perilaku terhadap para penjahat koruptor tersebut.

“Penegakan hukum saat ini terhadap para koruptor belum terarah dan diharapkan penegakan hukum harus equality artinya tidak memandang ras, agama, asal usul partai dan kelompok siapa harus sama rata dan tidak tebang pilih,” ujar advokat yang dijuluki Sang Panglima Hukum yang kerap membantu para kaum yang tidak berdaya dalam terjerat kasus hukum.

Lebih lanjut Togar Situmorang mengatakan, agar tidak ada fenomena hukum tajam ke bawah dan tumpul ke atas. Dalam negara hukum seperti Indonesia harusnya hukum menjadi panglima tertinggi.

Sementara itu ada gebrakan yang luar biasa dari pihak Kejagung RI dalam hal penuntutan dalam hal kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan PT. Asabri (Persero), Hery Hidayat dalam sidang Senin, tanggal 6/12/2021 pihak Jaksa Penuntut Umum menerapkan tuntutan hukuman mati karena Dalil Jaksa Penuntut Umum Hery Hidayat juga terpidana dalam kasus korupsi PT Jiwasraya (Persero) yang merugikan keuangan negara hingga Rp.16,8 triliun dan dalam kasus ini atribusi keuntungan Hery Hidayat mencapai Rp.10,7 Triliun.

Menurut Togar Situmorang, gebrakan Jaksa Penuntut tersebut harus diacungkan jempol karena lebih berani dan harus diapresiasi juga perlu mendapatkan dukungan perangkat hukum seluruh terutama hakim dalam memberi kepastian hukum dengan memberikan hukuman mati untuk vonis kelak terhadap Heri Hidayat jangan malah divonis bebas seperti banyak kejadian hasil kinerja pihak kejaksaan dalam mengungkap serta mengurai bahkan menuntut malah jadi anti klimaks.

Advokat sekaligus pengamat kebijakan publik Togar Situmorang sangat setuju agar vonis hakim senada untuk hukuman mati agar para koruptor dapat efek jera serta berpikir beribu kali mau korupsi uang negara walau bila mereka melakukan upaya banding kasasi tetap mendukung vonis mati.

Menurut Togar Situmorang, perlu ada grand design atau link and match dari pihak kejaksaan bersama pengadilan lebih ekstra menerapkan hukum sehingga lebih simpony juga harmonis membuat terobosan-terobosan hukum sehingga selain jaksa menuntut mati maka hakim akan seirama menvonis mati maka bisa jadi negeri Indonesia bisa menjadi neraka dan petaka bagi para koruptor tidak seperti saat ini para koruptor menganggap Indonesia merupakan surga para koruptor dimana tuntutan bisa diatur juga vonis hakim bisa dibeli termasuk sel tahanan bisa dipesan sesuai anggaran yang dimiliki.

“Selamat Hari Anti Korupsi Sedunia 2021, mari bersama satu padu bangun budaya anti korupsi, kita harus kuat tekad dan semangat untuk menjaga tetap menjadi insan yang senantiasa menjaga integritas diri,” tutup Togar Situmorang. (rls)