Denpasar (Penabali.com) – Panitia Kerja Rancangan Undang-Undang (Panja RUU) Provinsi Bali Komisi II DPR RI melaksanakan kunjungan kerja ke Provinsi Bali, Minggu (19/3/2023).
Rombongan yang dipimpin Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung, turut dihadiri Anggota Komisi II dari Dapil Bali, Anak Agung Bagus Adhi Mahendra Putra beserta Anggota Komisi II lainnya. Mereka diterima Gubernur Bali Wayan Koster, Wakil Gubernur Bali Tjokorda Oka Artha Ardana Sukawati (Cok Ace), Ketua DPRD Bali Nyoman Adi Wiryatama, Bupati/Walikota se-Bali serta berbagai perwakilan elemen masyarakat Bali, di Kantor Gubernur Bali, Renon, Denpasar.
Pada kesempatan itu, Adhi Mahendra Putra menyatakan ada dua point penting yang dapat diwujudkan ketika RUU Provinsi Bali disahkan menjadi Undang-Undang Provinsi Bali.
Pertama, percepatan pemerataan pembangunan di seluruh wilayah Bali. Kedua, penguatan desa adat dan peran Provinsi Bali dalam mengatasi persoalan di desa adat yang menyangkut lintas wilayah kabupaten/kota.
“Perubahan terbesar yang terjadi setelah adanya Undang-Undang Provinsi Bali pertama akan ada pemerataan pembangunan. Maka penting kita dorong jadi RUU ini jadi Undang-Undang Provinsi Bali. Kedua, kalau desa adat masuk dalam Undang-Undang Provinsi, maka Bali akan lebih bisa mengembangkan budayanya. Ketika budaya Bali berkembang pariwisata Bali akan meningkat serta akhirnya meningkatkan juga pendapatan negara,” tutur Anggota Fraksi Partai Golkar yang lebih populer dipanggil Gus Adhi.
Gus Adhi menyebutkan, pembangunan di Bali sampai ini masih terjadi ketimpangan sehingga pemerataan pembangunan di seluruh wilayah menjadi pekerjaan rumah bagi Bali kedepan. Untuk mewujudkan pemerataan pembangunan ini tentunya juga berkaitan dengan sumber pendanaan. Karena itu, dengan disahkannya Undang-Undang Provinsi Bali maka Bali bisa mengelola daerahnya dan mendapatkan sumber dana seperti dari retribusi wisatawan hingga juga desa adat bisa mendapatkan pendanaan dari APBN.
“Bukan berarti kita meminta atau mengusulkan otonomi khusus, namun dalam hal ini pandangan kami harus ada hal-hal khusus yang masuk dalam Undang-Undang Provinsi Bali. Salah satunya yang berkaitan dengan pendanaan, sumber dana,” kata Gus Adhi.
Politisi yang dikenal sangat dekat dengan konstituennya ini menegaskan, UU Provinsi Bali kalau tidak diperjuangkan maka selamanya pemerataan pembangunan tidak akan pernah ada di Provinsi Bali.
“Maka dalam hal ini saya sampaikan kepada perwakilan Kementerian Dalam Negeri, hal ini menjadi dasar pertimbangan pentingnya RUU Provinsi Bali ini mendapat persetujuan. Ini merupakan hal yang sangat istimewa, sudah menjadi pembahasan lima pimpinan dan sembilan fraksi yang ada,” paparnya.

Terkait penguatan desa adat dan peran Provinsi Bali dalam mengatasi persoalan di desa adat yang menyangkut lintas wilayah kabupaten/kota, menurut Gus Adhi, walaupun pengaturan desa adat sudah ada dalam UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa namun UU 6 Tahun 2014 ini tidak akan bisa dilaksanakan secara konkret kalau desa adat ini tidak dimasukkan di UU Provinsi Bali.
Ia menegaskan bahwa tidak ada larangan pengaturan mengenai desa adat kembali diatur di Undang-Undang Provinsi Bali.
“Satu lagi yang menjadi catatan di DIM, tidak dimasukkannya desa adat karena ada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014. Saya membaca literasi yang ada bahwa tidak ada salahnya bilamana terjadi pengulangan pengaturan desa adat di Undang-Undang Provinsi. Jadi seyogyanya desa adat tetap masuk dalam RUU Provinsi Bali,” tegas Gus Adhi.
Gubernur Bali Wayan Koster sependapat dengan apa yang disampaikan Gus Adhi. Ia menegaskan, materi RUU Provinsi Bali ini sangat soft, tidak ada substansi yang memberatkan Pemerintah Pusat.
Gubernur Koster juga menyatakan, meskipun desa adat sudah diatur dalam UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan kembali diatur di RUU Provinsi Bali, justru disini akan memperkuat pengaturan keberadaan desa adat. Dari sisi yang lain, Gubernur Koster kembali menegaskan tidak ada hal yang memberatkan pemerintah pusat.
Apalagi draft RUU Provinsi Bali di Badan Legislasi maupun di Komisi II DPR RI sudah diterima dengan bulat secara musyawarah, tanpa ada voting sama sekali dan sudah dijadikan RUU insiatif DPR RI melalui paripurna.
“Kami betul-betul berharap kepada Komisi II agar betul-betul dapat mempertahankan keseluruhan isi dari rancangan undang-undang ini secara all out. Agar bertarung mengawal ini agar tercapai apa yang sudah diputuskan DPR RI,” kata Gubernur Koster yang juga mantan Anggota DPR RI tiga periode.
Sementara, Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia Tandjung, mengungkapkan apa yang disampaikan dalam pertemuan ini menjadi kesimpulan sekaligus harapan masyarakat Bali untuk dibawa dalam proses pembahasan RUU Provinsi Bali di Komisi II DPR RI bersama pemerintah. Ia pun berjanji mengawal penuh isi materi dalam draft RUU ini hingga bisa disahkan.
“Kami mohon doanya supaya mulai besok dalam rapat-rapat di DPR RI kami bisa mempertahankan isi keseluruhan draft RUU ini yang memang sudah menjadi kesepakatan di Komisi II dan DPR RI, apalagi ini sudah menjadi inisiatif DPR RI. Jadi kita berharap apa yang menjadi inisiatif kita bisa dipertahankan dan bisa menjadi UU,” kata Ahmad Doli. (rls)