Penabali.com – Tahun baru bukanlah ajang pesta, karena yang terpenting adalah mengoreksi dan mengevaluasi untuk melakukan yang terbaik di tahun yang baru.
Saat ini, tahun 2021 sudah tiba. Doa-doa penuh harapan agar selama menjalani tahun 2021 segala kebaikan dan kebahagiaan diberikan oleh Tuhan Yang Maha Esa.
Togar Situmorang, S.H., M.H., MAP., CLA., Jumat (01/01/2021) kemarin di Denpasar mengingatkan bahwa tahun baru saat ini berbeda dari tahun baru sebelumnya. Awal tahun 2021 sejumlah negara masih dilanda pandemi Covid-19, sehingga setiap warga harus saling menjaga jarak untuk mencegah penularan virus, harus secara bersama taat instruksi pemerintah terkait protokol kesehatan (prokes).
Demikian pula Pulau Bali. Gubernur Bali demi pengendalian aktivitas masyarakat demi mengurangi resiko lonjakan kasus Covid-19, telah mengeluarkan maklumat yang bersifat penting kepada Pangdam IX/Udayana, Kapolda Bali, Bupati/Walikota se-Bali, untuk membantu pengawasan dan penindakan terhadap jam malam. Pembatasan jam malam dimulai tanggal 30 Desember 2020 s.d. 02 Januari 2021, dimana pembatasan jam malam maksimal pukul 23.00 Wita.
Dewan Penasehat DPP Forum Batak Intelektual (FBI), Togar Situmorang, mengatakan meski demikian seluruh umat manusia bisa tetap memeriahkan momen tahun baru dengan mengirim ucapan kepada orang tersayang melalui media sosial atau menggunakan aplikasi Zoom.
Dalam masa pandemi COVID-19, pemerintah terus menghimbau masyarakat untuk menerapkan 3M, yakni mencuci tangan, memakai masker, dan menjaga jarak. Pandemi Covid-19 telah memaksa seseorang untuk sebiasa mungkin tetap di rumah.
Di sisi lain, situasi pandemi Covid-19 yang tidak kunjung selesai bukan halangan untuk bisa berkumpul dengan orang-orang terdekat saat malam pergantian tahun, dengan catatan harus menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
Selain itu advokat berdarah Batak ini yang dijululi sebagai “Panglima Hukum” melihat penegakan hukum di Indonesia pada tahun 2021 ini harus lebih profesional sesuai dengan harapan masyarakat. Penegakan hukum pada tahun 2020 belum mencerminkan keinginan masyarakat terutama dalam kaitannya dengan keuangan negara, bahkan cenderung turun.

Menurut Togar Situmorang, penegakan hukum pada tahun 2020 juga kadang-kadang masih tebang pilih. Oleh karena itu kedepan, lanjut dia, penegakan hukum harus betul-betul “equality before the law” (perlindungan yang sama di depan hukum).
Togar Situmorang mengakui sepanjang tahun 2020 terdapat sejumlah kasus menonjol yang terjadi di Indonesia seperti kasus pembubaran Ormas Front Pembela Islam (FPI), kasus imam FPI M. Rizieq Sihab, pembatalan SP3 Chat Mesum Rizieq Shihab dengan Firza Husein, kasus Surat Perjalanan Tjoko Candra , kasus korupsi yang ditangani kejaksaan, kasus korupsi yang ditangani oleh KPK, dan sebagainya.
“Itu penanganannya harus betul-betul profesional dan proporsional. Ini akan mendapatkan kepercayaan kepada masyarakat. Profesional artinya betul-betul bicara bukti, proporsional itu betul-betul siapa pun yang bertanggung jawab harus ditindak, jangan sampai menimbulkan asumsi atau pemikiran tebang pilih,” ujar Ketua Hukum RS. dr. Moedjito Dwidjosiswojo, Jombang, Jawa Timur.
Demikian perjalanan Law Firm Togar Situmorang di tahun 2020 mulai awal Januari hingga Desember menuju detik tahun baru, sukses menyelesaikan seluruh kasus hukum yang dipercayakan para masyarakat atau klien walau ada kasus hukum tertunda untuk tahun 2020 terkait WNA tim advokat hebat telah melaporkan di Polda Bali dugaan penipuan, sumpah palsu, surat palsu diharapkan bisa berjalan maksimal serta info yang didapat WNA tersebut tidak kooperatif saat disambangi penyidik dan UU ITE serta Gugatan Wanprestasi di Pengadilan Denpasar.
“Terlebih lagi yang tidak kalah penting yang menjadi sorotan di tahun 2020 ini yaitu tindakan diskriminasi terhadap profesi advokat yang seharusnya tidak boleh terjadi. Ada namanya sistem Integrated Criminal Justice System (sistem peradilan pidana terpadu) dimana seharusnya sesama para penegak hukum bisa saling menghargai,” ungkap praktisi hukum yang dikenal humoris namun tegas dalam sikap dan prinsipnya.
“Seperti yang dialami oleh Managing Partner dari Law Firm Togar Situmorang yaitu Togar Situmorang yang dituduh dengan tuduhan yang tidak benar dengan kata lain sebuah fitnah. Itu merupakan sebuah bentuk diskriminasi yang menyerang profesi dan merendahkan marwah advokat itu sendiri. Sebaiknya hal itu jangan sampai terjadi lagi,” sambungnya.
Maka besar harapan masyarakat Indonesia bagi para aparat penegak hukum untuk bisa menegakkan hukum dengan seadil-adilnya tanpa tebang pilih. Dan untuk pemerintah sendiri supaya bisa mencarikan solusi terbaik terkait adanya wabah virus corona ini.
“Demikian catatan hukum 2020 dan kesempatan ini Law Firm Togar Situmorang mengucapkan Selamat Tahun Baru 2021, semoga apa yang kita cita-citakan bisa terwujud di tahun 2021 ini. Terima kasih YESUS, kami selamat meninggalkan 2020, selamatkan kami memasuki tahun baru 2021 tanpa Covid. Karena kami tahu tahun baru seperti sebuah buku baru, dan pena ada di tangan. Ini adalah kesempatan kita menulis cerita indah di tahun 2021 ini,” tutup CEO & Founder Law Firm Togar Situmorang itu. (red)