Categories Denpasar Hukum

Lewati Batu Kerikil Demi Tegaknya Supremasi Hukum, Togar Situmorang Komit Jaga “Officium Nobile” Seorang Advokat

Menjelang tutup tahun 2020, advokat Togar Situmorang, S.H., M.H., MAP., CLA., telah menyelesaikan begitu banyak permasalahan hukum baik pidana dan perdata dengan mulus dan sukses bersama Tim “Law Firm Togar Situmorang”.

Tidak hanya kesuksesan dan keberhasilan namun tahun 2020 Togar Situmorang mendapat pengalaman luar biasa yaitu dilaporkan ke Polda Bali karena diduga melakukan penyekapan dan diduga melakukan penggelapan di Polresta Denpasar oleh orang tidak bertanggung jawab dan tidak mengerti tentang hukum karena jelas laporan tersebut tidak punya bukti-bukti hukum berdasarkan aturan hukum serta tidak ada saksi-saksi sesuai fakta hukum yang ada.

“Namun karena sudah dilaporkan maka sebagai warga negara taat hukum dan berprofesi sebagai seorang advokat yang mengerti aturan hukum maka kami tetap kooperatif dan mengikuti semua proses hukum yang ada dan sudah memberitahu kepada organisasi advokat DPN Peradi Jakarta serta DPC Peradi Jakarta Timur terkait permasalahan hukum ini serta berharap bisa segera turun tangan agar permasalahan hukum tersebut jangan melanggar hak asasi dan terjadi kriminalisasi kepada seorang advokat yang telah bekerja berdasarkan aturan hukum, ada perjanjian Jasa hukum serta surat kuasa dimana tertulis hak subsitusi dan hak retensi serta hak imunitas di dalam dan di luar pengadilan dan jelas terlihat hubungan hukum tersebut masih dalam ranah perdata namun aneh malah dilarikan ke ranah pidana,” jelas Togar Situmorang di Denpasar, Senin (30/11/2020).

Togar menerangkan, jika itu sudah jelas ranah perdata, seharusnya untuk pidananya bisa dihentikan terlebih dahulu. Karena menurut Pasal 1 Peraturan Mahkamah Agung No.1 Tahun 1956 dijelaskan bahwa “Apabila dalam pemeriksaan perkara pidana harus diputuskan hal adanya suatu hal perdata atas suatu barang atau tentang suatu hubungan hukum antara dua pihak tertentu, maka pemeriksaan perkara pidana dapat dipertangguhkan untuk menunggu suatu putusan pengadilan dalam pemeriksaan perkara perdata tentang adanya atau tidak adanya hak perdata itu”.

Selain itu ditegaskannya lagi bahwa disana terdapat hak retensi dan sudah diatur dalam UU No.18 Tahun 2003 tentang Advokat, Kode Etik Advokat dan Pasal 1812 Kuhperdata. Maksud dari hak retensi adalah hak dari penerima kuasa untuk menahan sesuatu yang menjadi milik pemberi kuasa karena pemberi kuasa belum membayar kepada penerima kuasa hak penerima kuasa yang timbul dari pemberian kuasa.

“Jadi, hak retensi adalah hak dari penerima kuasa untuk menahan kepunyaan pemberi kuasa yang ada padanya sampai pemberi kuasa memenuhi kewajiban yang timbul dari pemberian kuasa,” sambung advokat yang aktif di dunia olahraga sebagai Ketua Pengkot POSSI Kota Denpasar.

Ia mengatakan, advokat sebagai profesi yang bebas, mandiri, dan bertanggungjawab dalam menegakkan hukum, perlu dijamin dan dilindungi oleh undang-undang demi terselenggaranya upaya penegakan supremasi hukum. Advokat merupakan aparatur Hukum mandiri bersama-sama dengan aparatur penegak hukum kepolisian, kejaksaan dan kehakiman.

Undang-Undang Nomor 18 tahun 2003 tentang Advokat sah pada tanggal 5 April 2003. Agar setiap orang mengetahuinya Undang-Undang Nomor 18 tahun 2003 tentang Advokat ditempatkan pada Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 49, dan penjelasan atas Undang-Undang Nomor 18 tahun 2003 tentang Advokat ditempatkan dalam Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4288.

Merujuk dari peristiwa yang terjadi di tahun 2020 ini, diibaratkan Togar Situmorang seperti seorang nahkoda. Dimana nahkoda yang hebat tidak lahir dari lautan tenang, namun dia harus mampu dan terbiasa melewati berbagai rintangan. Seseorang akan menjadi tangguh karena dia berupaya mengerahkan segala daya upaya, sabar dan tahan untuk menghadapi kesulitan, serta membawa krunya untuk bersama-sama meraih kesuksesan saat berlabuh.

Maka dengan pengalaman hukum yang banyak atau dengan kata lain sudah banyak makan garam, tentunya Togar Situmorang menghimbau kepada masyarakat untuk sadar hukum sehingga masyarakat membutuhkan seorang profesional dalam memberikan jasa hukum untuk membantu menghadapi dan menyelesaikan masalah-masalah hukum yang dihadapi.

“Profesional yang dimaksud adalah advokat cerdas serta tunduk pada kode etik dan undang-undang bukan advokat yang cerdas buat rekayasa atau main mata bahkan dengan iming iming uang sogok dengan pihak hukum lain,” terang advokat berdarah Batak ini.

Togar Situmorang menjelaskan negara Indonesia sebagai negara hukum dituntut untuk memberikan jaminan perlindungan, kepastian hukum dan keadilan kepada masyarakatnya. Kepastian hukum dan keadilan tidak hanya terbatas pada aspek masalah pidana dan perdata yang dihadapi oleh individu, namun termasuk juga masalah-masalah di bidang bisnis, investasi, perbankan, transaksi internasional yang melibatkan korporasi, dan lain sebagainya.

Melalui jasa hukum yang diberikan, advokat menjalankan tugas profesinya demi tegaknya keadilan berdasarkan hukum untuk kepentingan masyarakat pencari keadilan, termasuk usaha memberdayakan masyarakat dalam menyadari hak-hak fundamental mereka di depan hukum. Advokat sebagai salah satu unsur sistem peradilan juga merupakan salah satu pilar dalam menegakkan supremasi hukum dan hak asasi manusia.

Seperti halnya Law Firm Togar Situmorang yang didirikan oleh Togar Situmorang yang memiliki prestasi gemilang dengan banyak penghargaan. Mulai dari masuk daftar 100 Advokat Hebat versi Majalah Property&Bank hingga meraih penghargaan Indonesia Most Leading Award 2019 dan terpilih sebagai The Most Leading Lawyer In Satisfactory Performance Of The Year.

Advokat kondang yang punya motto “Siap Melayani Bukan Dilayani” ini berkomitmen akan memberikan pelayanan dalam persoalan hukum kepada klien atau masyarakat yang membutuhkan jasa hukum.

Foto: Togar Situmorang, S.H., M.H., MAP., CLA.

Salah satu terobosan hebatnya di tahun 2020 ini yaitu menciptakan pelayanan “One Stop Service”. Maksudnya menurut Togar Situmorang, pelayanan ini memberikan kemudahan dalam hal pelayanan hukum atau bisnis termasuk membantu proses usaha di bidang developer/properti, jasa arsitek lalu jasa sewa transportasi termasuk jasa kebutuhan di imigrasi, jasa penagihan (debt collection) dengan bendera usaha PT Bali Global Service (BGS) termasuk menyiapkan jasa notaris. Bahkan bila masyarakat tidak mampu tersandung permasalahan hukum, maka akan bisa dibantu lewat LBH Panglima Hukum.

“One Stop Service dalam era saat ini dimana banyak orang yang berminat berinvestasi, nah dalam hal melakukan investasi tentunya kita harus sangat berhati-hati jangan gegabah dan jangan kita rugi. Disinilah peran pemilihan konsultan hukum seperti advokat untuk masyarakat atau dalam memberikan advice hukum yang betul supaya tidak salah langkah,” ulas advokat yang kerap dijuluki sebagai “Panglima Hukum”.

Togar Situmorang menjelaskan terkait masalah investasi pihaknya akan mengawal klien dari hulu hingga ke hilir supaya terhindar dari masalah hukum dikemudian hari. Karena jelas apabila ada masalah hukum, apalagi sengketa hukum tentunya akan memakan waktu dan biaya yang banyak untuk membayar jasa hukum advokat.

Peran Advokat tidak hanya ada di dalam proses peradilan (litigasi), tapi juga terlihat di jalur profesi di luar pengadilan (non-litigasi). Kebutuhan jasa hukum advokat di luar proses peradilan pada saat sekarang semakin meningkat, sejalan dengan semakin berkembangnya kebutuhan hukum masyarakat terutama dalam memasuki kehidupan yang semakin terbuka dalam pergaulan antar bangsa dibutuhkan juga advokat yang mampu berbahasa asing dengan baik.

Melalui pemberian jasa hukum serta konsultasi, negosiasi maupun dalam pembuatan kontrak-kontrak dagang, profesi seorang advokat ikut memberi sumbangan berarti bagi pemberdayaan masyarakat serta pembaharuan hukum nasional khususnya di bidang ekonomi dan perdagangan, termasuk dalam penyelesaian sengketa di luar pengadilan.

“Semoga ini menjadi suatu edukasi bagi masyarakat, apabila ingin melakukan kegiatan bisnis atau kegiatan lainnya yang berkaitan dengan hukum, alangkah bijaksananya untuk menggunakan jasa “One Stop Service” seperti yang ditawarkan oleh yang profesional supaya tidak ada terjadi konflik dikemudian hari,” saran CEO & Founder Law Firm Togar Situmorang yang telah membuka beberapa kantor hukum di Bali dan di luar Bali.

Antara lain di Jl. Tukad Citarum No.5A Renon Denpasar, di Jl. Gatot Subroto Timur No.22 Denpasar, di Jl. Malboro Teuku Umar Barat No.10 Denpasar, di Jl. Kemang Selatan Raya 99, Gedung Piccadilly Jln. Srengseng Raya No.69 RT 05 RW 06 Lantai Dasar Blok A No.12 Srengseng Junction Jakarta, di Jl. Trans Kalimantan No.3-4 Sungai Ambawang Pontianak Kalimantan Barat, di Jl. Ki Bagus Rangin No.160, Jl. Duku Blok Musholla Baitunnur No.160 RT.007/001 Desa Budur, Kecamatan Ciwaringin, Kabupaten Cirebon Jawa Barat. (red)