Categories Denpasar Hukum

Manajemen Garuda Laporkan Costumer, Togar Situmorang: Garuda Indonesia Perlu Introspeksi

Kasus pelaporan seorang customer oleh Maskapai penerbangan milik Indonesia, Garuda Indonesia, yang menggugah menu tulisan tangan di Pesawat Garuda Indonesia, mengundang keprihatinan dari pengacara kondang DR(c) Togar Situmorang, S.H., M.H., M.A.P. Advokat yang juga sebagai pengamat kebijakan publik dan kerap mengkritisi kebijakan pemerintah ini, menilai laporan polisi yang dilakukan Management Garuda tersebut terlalu berlebihan.

“Maskapai Garuda itu khan perusahaan jasa, kepuasan customer harus menjadi prioritas utama. Masa customer tidak boleh review and complaint Food & Beverage yang disajikan di pesawat?,” tanya advokat yang terdaftar di dalam penghargaan Best Winners – Indonesia Business Development Award, Jumat (19/7).

Ditemui di Denpasar, Togar mengatakan penyedia jasa sekelas Garuda Indonesia harusnya terbuka terhadap saran dan kritik membangun sebagai bahan evaluasi dan introspeksi diri.

“Kalau ada masukan dan kritik dari customer harus didengar untuj perbaikan, bukan malah dijadikan laporan di Kantor Polisi dgn dasar UU ITE. Jangan dong krisis kritik di ruang publik. Ingat, Negara Indonesia lahir atas kritik kolonial. Cakrawala berekspresi disana,” ujar Togae yang juga Dewan Penasehat Forum Bela Negara Provinsi Bali.

Advokat DR(c) Togar Situmorang, S.H., M.H., M.A.P. yang terdaftar di dalam penghargaan Indonesia 50 Best Lawyer Award 2019, juga berpendapat laporan polisi tersebut tidak tepat dan menunjukan reaksi citra perusahaan Garuda yang seolah-olah kurang peka dan menutup diri dari masyarakat sebagai pengguna jasa maskapai.

“Apalagi laporannya tentang pencemaran nama baik. Dimana mens rea (niat) mencemarkannya?. Yang di posting itu kan fakta, fakta mana bisa di pidana,” tegas Togar yang terdaftar di dalam 100 Advokat Hebat versi majalah Property&Bank.

Pengacara yang aktif di dunia olahraga ini, juga mempertanyakan legal standing dari pelapor mengingat pasal yang dilaporkan adalah UU ITE yang merupakan pengembangan dari pasal 310 dan 311 KUHP sebagai delik aduan bagi korban yang merasa dirugikan. Togar membanding dengan video unggahan Hotman Paris Hutapea mengenai makanan di business class Garuda yang sangat tidak berkelas, dan menyatakan jauh lebih enak makan di warteg.

“Kalau memang kritik berujung pidana bagaimana tanggapan management Garuda terhadap video unggahan Hotman Paris Hutapea itu. Laporin dong,” ucap Ketua Pengkot POSSI Kota Denpasar ini.

Melihat kasus seperti ini, pengacara yang dikenal dermawan dan kerap membantu advokasi bagi masyarakat kurang mampu yang terjerat persoalan hukum ini, mengatakan seharusnya management Garuda yang diperbaiki.

“Karena sekelas Garuda member of sky team airlines sampai tidak mempunyai menu F&B dengan alasan masih di printing dan kehabisan white wine dan red wine khan sangat memalukan. Business Class harga bintang lima tapi pelayanan kaki lima,” pungkasnya. .

Kepanikan dalam crisis management, kata Togar, sangat membuat Garuda terlihat seperti perusahaan tidak professional. Kebebasan berbicara yang sesuai fakta seperti menurut Togar, malah dilaporkan.

“Karena kita gak mau untuk kedepannya ketika kita menyampaikan sesuatu dengan apa adanya, ketika kita memberikan kritisi yang membangun, bisa berujung pidana.Freedom of Speech di Negara ini sudah mati. Harusnya reviewer bisa jadi momentum perusahaan untuk memberikan yang lebih baik lagi kedepan,” tutup advokat yang kerap dijuluki Panglima Hukum. (red)