Categories Bali Berita Buleleng

Mantan Bendahara Desa Temukus Jadi Tersangka

Singaraja ( Penabali.com ) – Lantaran melakukan korupsi Dana APBDes tahun 2021 lalu, mantan Bendahara Desa, Desa Temukus Kecamatan Banjar, bernama Made Ediana Gandi ( 37 ) ditetapkan sebagai tersangka oleh Satreskrim Polres Buleleng pada Jumat (29/9) kemarin. Penetapan tersangka ini sudah sesuai dengan fakta hukum yang telah dikumpulkan oleh penyidik.

Kasat Reskrim Polres Buleleng, AKP Picha Armedi menjelaskan, tersangka Gandi ( 37 ) menyelewengkan Dana Desa tahun 2021 sebesar Rp. 255 juta. Dana itu dipakai oleh tersangka untuk menutupi Pinjaman Online miliknya.  Bahkan menurut Picha, Tersangka Gandi bisa mengambil dana tersebut dengan modus memalsukan tanda tangan perbekel Desa Dencarik dan membuat Surat Permintaan Pembayaran (SPP) fiktif. Dengan begitu, tersangka bisa leluasa mengambil uang di Bank.

“Tersangka juga membuat rekening koran palsu yang kemudian digunakan sebagai dasar pelaporan realisasi pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja Desa Semester Pertama Tahun 2021, dengan tujuan agar kondisi kas yang sebenarnya tidak diketahui oleh Perbekel,jelasnya.

Sementara itu, Tersangka Gandi mengakui perbuatannya. Hal itu dilakukan lantaran ia terjerat pinjaman online dan tidak mampu untuk membayarnya. Mirisnya lagi, pinjaman online dilakukan di 30 aplikasi.

“Saya takut diteror oleh pinjolnya lantaran tidak mampu bayar. Rata – rata satu aplikasi itu pinjam 2 juta. Karena tidak mampu bayar takut diteror,”terangnya singkat. ( ika )