Denpasar (Penabali.com) – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Denpasar kembali menertibkan puluhan baliho, spanduk, banner, pamflet dan umbul-umbul rusak dan kadaluwarsa, Kamis (18/1/2023).
Kabid Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat Satpol PP Kota Denpasar, Nyoman Sudarsana, mengatakan penertiban ini sebagai bentuk peningkatan citra wajah kota dalam aspek ketentraman dan ketertiban umum di sepanjang ruas jalan umum. Penertiban spanduk, banner, baliho, pamflet dan umbul-umbul dilakukan secara berkelanjutan di seluruh wilayah di Kota Denpasar. Kali ini, menyasar Jalan Hayam Wuruk, Jalan Surapati, Jalan Letda Made Putra, Jalan PB. Sudirman, Jalan Diponegoro, Jalan Teuku Umar dan Jalan Imam Bonjol.
Dalam penertiban ini, 28 spanduk, 13 banner, 7 pamflet, 2 baliho dan 1 umbul-umbul ditertibkan.
“Baliho, spanduk, banner, pamflet dan umbul-umbul dengan kondisi rusak maupun yang telah kadaluarsa,” ucap Sudarsana.
Lebih lanjut, ia mengatakan kegiatan ini juga merupakan salah satu upaya dalam menjaga kebersihan dan keindahan kota. Penertiban ini akan terus dilakukan, untuk mengantisipasi pelanggaran-pelanggaran yang sering dilakukan masyarakat.
Tidak hanya itu, pihaknya juga mengimbau kepada masyarakat agar mencabut spanduk, banner, maupun baliho yang mereka pasang jika masa izinnya telah habis. (rls)