Keadilan merupakan sesuatu yang sangat sulit untuk disentuh di negeri ini. Banyak masyarakat kecil yang tidak tahu akan hukum, banyak menjadi korban oleh oknum-oknum tertentu.
Seperti halnya klien yang datang ke Kantor Law Firm Togar Situmorang di Jalan Gatot Subroto Timur No.22 Denpasar inisial IM pada hari Sabtu 10 Oktober 2020. Kedatangan IM untuk meminta bantuan kepada Togar Situmorang dan rekan karena merasa dipermainkan oleh oknum polisi dan oknum pengacara.
IM meminta advokasi hukum kepada Law Firm Togar Situmorang karena dia dilaporkan oleh seseorang dengan tuduhan penipuan dan penggelapan arisan online.
“Dimana pada saat itu sudah disepakati upaya perdamaian antara klien kami dengan si pelapor dan disaksikan juga oleh polisi tersebut dengan syarat harus menyetorkan sejumlah uang, dan selanjutnya dibuatkan surat pernyataan perdamaian oleh si penyidik,” kata Togar Situmorang di Denpasar, Selasa (13/10/2020).
Togar melanjutkan, bahwa dalam proses perdamaian tersebut, kliennya sebelumnya sempat dibantu seorang pengacara. Namun anehnya, pengacara tersebut tidak menggunakan surat kuasa khusus sebagaimana ketentuan undang-undang untuk bisa mewakili klien dalam melakukan tindakan hukum.
“Melihat perkembangan yang terjadi, meskipun upaya perdamaian sudah disepakati akan tetapi kasus tersebut masih dilanjutkan oleh pihak kepolisian. Dan kami berharap terkait dengan uang yang sudah diserahkan untuk kepentingan perdamaian dari klien kami yang diterima oleh oknum polisi maupun oknum pengacara tersebut bisa dikembalikan karena kasus ini tetap dilanjutkan,” terang Togar yang juga anggota Tim 9 Investigasi Komnaspan RI.
Sementara IM mengaku akan meminta perlindungan hukum terkait persoalan yang membelit dirinya.
“Melihat adanya kejanggalan dari proses penegakan hukum tersebut, jadi saya membulatkan tekad untuk mengirimkan surat perlindungan hukum kepada Bapak Kapolri Cq: Karowassidik Bareskrim Polri dan ditembuskan kepada Kepala Kepolisian Daerah Bali, Irwasda Polda Bali, Kabid Propam Polda Bali, Kapolres Gianyar, dan lain-lain,” kata IM, korban dugaan mallhukum yang saat ini mengaku sedang tertekan.
Melihat hal demikian, kata Togar Situmorang, pihaknya akan siap membantu permasalahan yang sedang dihadapi kliennya itu, serta berupaya meluruskan hal yang sedang dihadapi kliennya di kepolisian.
“Dengan semangat probono alias cuma-cuma, kami akan tetap memperjuangkan keadilan untuk klien kami ini,” ucap advokat yang dikenal dijuluki “Panglima Hukum” ini.
Togar Situmorang menilai apabila dalam delik aduan seperti kasus ini dimana sudah terjadi perdamaian seharusnya kasus ini bisa dihentikan. Apalagi terkait pandemi covid-19 seperti sekarang ini, langkah perdamaian memang perlu diutamakan supaya mengurangi terjadinya penumpukan kasus di pengadilan.
“Kita tidak sedang mengutamakan untuk pembalasan melainkan lebih utama untuk kepentingan memulihkan keadaan seperti semula,” ungkap Togar.
Ia menyebut, seharusnya para aparat penegak hukum dalam menangani kasus seperti ini sebaiknya mengupayakan cara restoratif justice. Dimana konsep pendekatan restorative justice merupakan suatu pendekatan yang lebih menitik-beratkan pada kondisi terciptanya keadilan dan keseimbangan bagi pelaku tindak pidana serta korbannya sendiri.
Tatanan instrumen hukum acara pidana dan pemidanaan di Indonesia telah mengatur mengenai prosedur formal yang harus dilalui dalam menyelesaikan sebuah perkara pidana. Namun sayangnya, sistem formil tersebut dalam praktiknya sering digunakan sebagai alat represif bagi mereka yang berbalutkan atribut penegak hukum.
“Semoga apa yang menjadi hak dari klien kami tetap dijalankan. Karena sudah jelas dalam surat perdamaian itu jelas dan terang bahwa surat pernyataan tersebut dibuatkan oleh penyidik dan mengetahui adanya perdamaian atas Pengaduan Masyarakat terhadap klien kami. Namun proses hukum yang menimpa klien kami tetap dilanjutkan tanpa memperhatikan dan mengabaikan Pasal 12 Perkapolri Tahun Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Penyidikan Tindak Pidana atas adanya upaya Keadilan Restroratif,” tegas associates dari Law Firm Togar Situmorang, Sabam Antonius Nainggolan, S.H.
Selain itu, Togar Situmorang juga sangat menyayangkan terhadap aparat penegak hukum yang tega mempermainkan masyarakat yang awam akan hukum. Terlebih lagi oknum pengacara yang notabene sebagai profesi yang mulia dan seharusnya memakai hati dalam menjalankan tugasnya.
“Pada intinya kami akan tetap mengawal kasus ini dengan baik meskipun sampai berlanjut ke meja hijau. Kita akan menjaga marwah advokat yakni Melius Est Accieperer Quam Facerer Injuriam, kita serta akan tetap meluruskan apa yang dicari dalam hukum itu sendiri yaitu keadilan, kepastian dan kemanfaatan,” jelas Togar Situmorang yang juga Ketua Hukum RS dr. Moedjito Dwidjosiswojo Jombang Jawa Timur. (red)