Categories Denpasar Hukum

Muhammad Rizieq Shihab Datangi Polda Metro Jaya, Togar Situmorang: “Hormati proses hukum, jangan bikin gaduh”

Advokat Togar Situmorang, S.H., M.H., MAP., CLA., mengatakan mendukung langkah kepolisian dalam menangani kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan yang telah menjerat Muhammad Rizieq Shihab (MRS).

Menanggapi hal tersebut, langkah selanjutnya yang akan diambil Polda Metro Jaya yaitu dengan menetapkan status tersangka MRS jika yang bersangkutan tetap tak memenuhi panggilan penyidik, menurut Togar Situmorang, hal itu sudah diatur.

“Pada saat orang sudah masuk pro justicia proses penyidikan itu khan apabila dipanggil secara resmi tidak hadir maka aparat penegak hukum dapat melakukan hal-hal sesuai mekanisme yang diatur dalam hukum acara,” jelas Togar Situmorang di Denpasar, Sabtu (12/12/2020).

Mengutip pernyataan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, yang menyatakan anggota Polda Metro Jaya siap menangkap MRS setelah ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan.

Ia mengatakan penangkapan merupakan salah satu kewenangan Polri yang diatur sesuai undang-undang. Dijelaskan pula bahwa Rizieq dijerat Pasal 160 dan 216 KUHP. Pasal 160 KUHP tentang Penghasutan untuk Melakukan Kekerasan dan Tidak Menuruti Ketentuan Undang-Undang, dengan ancaman enam tahun penjara. Sedangkan, Pasal 216 ayat 1 KUHP tentang Menghalang-halangi Ketentuan Undang-undang.

Sementara lima tersangka lainnya dikenakan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Ancamannya, kurungan satu tahun atau denda Rp.100 juta. Penyidik kepolisian bahkan telah mencekal Rizieq untuk keluar negeri.

“Khan panggilannya sebagai tersangka untuk pemeriksaan belum ada, nah hari ini Muhammad Rizieq sudah datang sebelum dikirimkan (surat panggilan pemeriksaan, red). Polisi tidak perlu lagi repot-repot datang jemput paksa karena sudah tidak datang beberapa kali dan lihat hasilnya,” sebut Togar.

Togar menegaskan, di depan hukum semuanya sama, tidak ada yang istimewa (equality before the law). Ia berharap Rizieq Shihab bisa kooperatif dalam menjalankan proses hukum.

“Seharusnya dan semestinya Rizieq sebagai tokoh agama atau ulama memberikan contoh baik kepada publik, khususnya para pendukungnya dengan memenuhi panggilan dari kepolisian. Saya kira, siapa pun di negeri ini harus taat hukum. Yang perlu digarisbawahi, pemanggilan itu khan belum tentu bersalah. Jadi, tak perlu takut,” pungkas advokat berdarah Batak itu.

Selain itu kata Togar, pendukung Rizieq juga tidak perlu ramai-ramai ke Polda Metro karena proses hukum tidak bisa diintervensi.

“Saya pikir, beliau (Rizieq, red) harus mengimbau pendukungnya agar tidak datang ke Polda Metro, tetap jaga Kamtibmas,” tambahnya

Togar Situmorang menghimbau dan berharap agar masyarakat bisa tenang dan menghadapi masalah ini secara jernih.

“Kita harus hormati proses hukum, jangan bikin gaduh. Kita juga harus dukung pihak kepolisian agar benar-benar menegakkan hukum secara baik dan tidak tebang pilih,” harap CEO & Founder Law Firm Togar Situmorang ini. (red)