Denpasar (Penabali.com) – Seorang karyawan swasta, I Komang Adi Ertana asal Desa Poh Santen, Kecamatan Mendoyo, Kabupaten Jembrana, menjadi tersangka penggelapan mobil sewaan berupa 2 unit mobil Toyota Avanza warna putih tahun 2014 dan mobil Toyota Avanza warna putih tahun 2016 di Jalan Jaya Giri, Denpasar Timur Selasa (1/2/2022) sekitar jam 07.30 Wita dengan korban, I Ketut Purna asal Singaraja.
Kejadian tersebut akhirnya dilaporkan, Senin (9/4//2023). Selanjutnya polisi berhasil meringkus tersangka di Denpasar.
Adapun kronologis kejadian menurut Kasi Humas Polresta Denpasar, AKP I Ketut Sukada dalam keterangan laporan tertulisnya belum lama ini di Denpasar, berawal pada Selasa (1/2/2022) sekitar jam 07.30 Wita di Jalan Jaya Giri, Denpasar terlapor menyewa mobil Toyota Avanza warna putih per hari Rp.175.000 pembayaran lancar. Lalu pada 12 November 2022 sekitar jam 08.00 Wita terlapor kembali menyewa mobil Toyota Avanza warna putih DK 1477 lD selama satu bulan per hari bayar sewa Rp.200.000. Dalam perjalanan kedua mobil tersebut ongkos sewa tidak dibayar sampai sekarang. Atas kejadian tersebut korban akhirnya melaporkan ke Polsek Denpasar Timur.
“Tersangka yang memiliki modus menyewa mobil namun tidak membayar uang sewa sejak Januari 2023 hingga sekarang. Tersangka selanjutnya dibawa ke Mako Polsek Denpasar Timur untuk dilakukan interogasi serta penyidikan lebih lanjut,” jelas AKP Sukada.
Penangkapan tersangka berawal Rabu (12/4/2023) sekitar pukul 02.30 Wita. Tim Opsnal Polsek Dentim mendapatkan informasi bahwa yang diduga pelaku penggelapan ada di Jalan Kutat Lestari (Batur Sari Motor) Sanur, Denpasar Selatan. Selanjutnya Tim Opsnal meluncur ke alamat tersebut, diduga pelaku sedang duduk dan dapat diamankan tanpa melakukan perlawanan.
“Dalam interograsi tersangka mengakui bahwa dirinya menyewa dua kali mobil Toyota Avanza kemudian digadaikan per unit sebesar Rp.30.000.000, dua unit menjadi Rp.60.000.000 di daerah Tabanan, hasil uang gadai pertama digunakan untuk membayar sewa mobil,” jelasnya.
Akibat perbuatan tersangka, korban mengalami kerugian sebesar Rp.300.000.000. (red)