Kepala Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan Bali Umar Ibnu Alkhatab meminta aparat penegak hukum menutup usaha tambang galian C tanpa ijin (bodong) khususnya di daerah Karangasem. Tindakan itu harus tegas sehingga tidak ada lagi kerusakan lanjutan yang dikeluhkan oleh warga selama ini.
“Upaya itu mencegah kerugian masyarakat, agar tidak aktivitas itu dinikmati oleh segelintir orang semata,” kata Umar di Denpasar, Kamis (3/1). Hal itu disampaikannya usai melaksanakan Pemaparan Kinerja ORI Bali tahun 2018 yang diikuti para awak media.
Untuk itu, Pemerintah Daerah harus tegas menuntaskan permasalahan tersebut sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral Bukan Logam Dan Batuan. Pasalnya, kondisi aktivitas Galian C Karangasem masih sungguh memprihatinkan dan belum mampu sepenuhnya mensejahterakan masyarakat. Pemda setempat nyaris tidak mendapatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari kegiatan usaha itu. Namun kerusakan akibat usaha tersebut begitu besar, disamping lingkungan tentunya berdampak pada kerusakan jalan, debu maupun kebisingan dari mesin yang beroperasi.
Ia mengharapkan, tidak ada pejabat yang ikut terlibat dalam usaha tersebut. “Siapapun yang berusaha agar mengikuti aturan, jangan aturan diperuntukkan kepada publik saja,” tegasnya. (red)