Denpasar (Penabali.com) – Tindak pidana penggelapan dalam jabatan dilakukan Made Ayu Indiana Putri alias Ayu (20) asal Desa Panjer, Denpasar Selatan, Kota Denpasar, di salah satu counter hp bernama Pura Pura Ponsel di Jalan Kroya, Desa Kesiman, Kecamatan Denpasar Timur.
Tersngka Made Ayu Indiana Putri diketahui melakukan aksinya pada Rabu 30 November 2022 sekitar Pukul. 14.00 wita di tempatnya bekerja.
Kasi Humas Polresta Denpasar, AKP I Ketut Sukada, menyampaikan kronologis kejadian berawal dari saksi korban sebagai pemilik counter mendapatkan laporan dari karyawan bagian admin Vera Mudiantari yang mengatakan bahwa ada selisih laporan stok barang. Selanjutnya saksi korban bersama dengan bagian admin, mengecek stok barang. Ternyata memang benar ada selisih stok barang dan juga ada selisih laporan penjualan. Kemudian saksi korban bertanya kepada sales, Kadek Dwi Restu Suguantari, dan saat itu mengatakan bahwa pernah melihat I Made Ayu Indiana Putri beberapa kali memanipulasi nota penjualan toko sehingga saksi korban bersama karyawan bagian admin memanggil I Made Ayu Indiana Putri kemudian bertanya apakah benar pernah beberapa kali memanipulasi nota penjualan counter. Saat itu, awalnya I Made Ayu Indiana Putri tidak mengakui perbuatannya namun karena terus didesak sehingga I Made Ayu Indiana Putri mengakui semua perbuatannya bahwa benar beberapa kali telah memanipulasi nota penjualan di counter sehingga terjadi selisih stok barang dan selisih laporan penjualan.
Selanjutnya saksi korban sebagai pemilik Counter Pura-Pura Ponsel beralamat di Kelurahan Kesiman, Kecamatan Denpasar Timur meminta kepada karyawan bagian admin, untuk melakukan audit. Dari hasil audit ditemukan selisih stok barang dan juga ditemukan ada selisih laporan penjualan yang diakui dilakukan sdri. I Made Ayu Indiana Putri yang mana uang hasil penjualan sebagian tidak disetorkan ke Counter Pura Pura Ponsel yang beralamat di Jalan Kroya No.3 Kelurahan Kesiman, Denpasar Timur.
Terjadi selisih stok barang dan selisih laporan penjualan misalnya, kalau ada penjualan barang seharga Rp.5.000.000 (lima juta rupiah) yang seharusnya di nota penjualan ditulis Rp.5.000.000 (lima juta rupiah) namun di nota hanya tulis sebesar Rp.4.000.000 (empat juta rupiah) sedangkan sisanya sebesar Rp.1.000.000 (satu juta rupiah) tidak disetorkan ke Counter Pura Pura Ponsel namun dipakai untuk keperluan pribadi sehingga merugikan pihak counter.
“Saat situasi counter sepi mengambil beberapa macam barang berupa asesoris hp dan beberapa kali memanipulasi,” ungkapnya.
Tersangka akhirnya berhasil ditangkap Unit Reskrim Polsek Dentim.
“Berhasil mengamankan yang diduga pelaku pada saat itu beserta membawanya ke Polsek Denpasar Timur untuk proses hukum lebih lanjut,” jelasnya.
AKP Sukada menyampaikan adapun barang bukti yang berhasil disita yakni 12 lembar hasil audit penjualan, satu buah flash disc rekaman pengakuan, satu lembar slip gaji sebagai karyawan toko, beberapa lembar bukti chating pengambilan uang, satu lembar surat pernyataan pengakuan dari Made Ayu Indiana Putri alias Ayu.
Akibat perbuatan tersangka, korban mengalami kerugian Rp.359.976.000. Tersangka dijerat Pasal 374 KUHP Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP. (red)