Categories Denpasar Politik

Pandangan Umum Fraksi terhadap 2 Raperda Provinsi Bali, Begini Jawaban Gubernur Bali!

Penabali.com – DPRD Bali menggelar Rapat Paripurna ke-14 Masa Persidangan II, bertempat di Ruang Sidang Utama Gedung DPRD Provinsi Bali, Renon, Denpasar, Senin (07/06/2021).

Rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Bali Nyoman Adi Wiryatama, dan dihadiri pimpinan dewan, Anggota DPRD Bali, serta OPD di Pemprov Bali secara virtual dan offline itu, mengagendakan Jawaban Gubernur Bali terhadap Pandangan Umum Fraksi-Fraksi atas Raperda Provinsi Bali Tentang Baga Utsaha Padruwen Desa Adat di Bali, dan Raperda Provinsi Bali Tentang Perubahan Ketiga Atas Perda Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.

“Saya mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya atas materi pandangan umum yang telah disampaikan oleh seluruh fraksi dewan yang terhormat,” kata Gubernur Bali mengawali sambutannya yang dibacakan Wakil Gubernur Bali Tjok Oka Artha Ardana Sukawati.

Lebih lanjut dikatakan, terhadap Pandangan Umum Fraksi PDI Perjuangan, Gubernur Bali sependapat pengelolaan dan pengawasan BUPDA dilakukan secara profesional dan modern dengan tata kelola berdasarkan hukum adat yang menerapkan prinsip nilai adat, tradisi, budaya dan kearifan lokal serta mempertegas dan mengoptimalkan peran aesa adat di Bali yang otonom memiliki tugas ekonomi, sosial, adat budaya, dan keagamaan untuk memelihara kesucian dan keharmonisan alam Bali.

Terhadap Pandangan Umum Fraksi Partai Golkar, Gubernur Bali menyatakan lebih mempertimbangkan penggunaan kata mengatur dalam konsep BUPDA, karena fungsi pengaturan tetap diperlukan untuk hal-hal tertentu yang bersifat standarisasi sebagai acuan dalam pembuatan statistik perekonomian desa adat serta pedoman yang diperlukan dalam rangka efektivitas fungsi sistem perekonomian adat Bali.

Gubernur Bali menjelaskan, istilah yang tercantum dalam Pasal 2 Raperda mengacu pada Pasal 2 Perda Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2019 tentang Desa Adat di Bali, dan bersumber dari:

* Kamus Bahasa Bali karya I Wayan Simpen AB (1983);

* Kamus Bali Indonesia karya Dinas Pendidikan Dasar Provinsi Bali (1976);

* Kamus Bali Indonesia Beraksara Latin dan Bali karya Badan Pembina Bahasa, Aksara, dan Sastra Bali Provinsi Bali (2016);

* Kamus Bali-Indonesia karya Balai Bahasa Bali (2016); dan

* Kamus Jawa Kuna-Indonesian karya P.J. Zoedmoelder (2003).

“Sependapat untuk mengkaji kembali konstruksi Pasal 9 tentang pendirian BUPDA. Mengenai tata cara penyisihan dan pemanfaatan dana punia sebagaimana diatur dalam Pasal 58 ayat (5) Raperda, saya pandang perlu diatur dengan Keputusan MDA Provinsi sebagai pedoman dalam rangka standarisasi pengelolaan dana punia,” jelas Gubernur Bali.

Terhadap Konstruksi Pasal 10 Raperda lanjutnya, memang tidak mencantumkan LPD sebagai bagian dari BUPDA. Pasal 10 hanya mengatur unit-unit usaha milik desa adat.

Lalu pada penggunaan kata dapat dalam konstruksi Pasal 12 ayat (3) mengandung makna memberikan peluang kepada unit-unit usaha BUPDA untuk berbadan hukum atau tidak berbadan hukum dengan mempertimbangkan skala usaha dan kebutuhan-kebutuhan lainnya, sehingga pengaturan ini menjadi lebih fleksibel bagi unit-unit usaha BUPDA.

Gubernur Bali juga sependapat mengenai perlunya pengaturan usaha-usaha yang dikelola oleh BUMDes, BUPDA, dan masyarakat sebagai rambu-rambu agar tidak terjadi konflik dan persaingan yang tidak sehat, serta sependapat untuk mencantumkan sumber permodalan BUPDA yang berasal dari pinjaman. Demikian pula saran untuk menghapus kata dapat dalam Pasal 58 ayat (3) sebagai wujud komitmen dalam rangka penguatan LPD.

“Terkait pendapat mengenai bentuk dan mekanisme pengawasan yang dilakukan oleh SAKA Bali, sehingga menjadikan BUPDA seolah-olah terkesan terkooptasi oleh eksistensi SAKA Bali, dapat saya jelaskan bahwa sistem perekonomian adalah integrasi sistematis dari berbagai komponen perekonomian untuk mencapai tujuan tertentu. Sistem perekonomian harus mempunyai lembaga otoritas yang berfungsi dan bertanggung jawab mengelola sistem melalui pengaturan, pengawasan, dan pembinaan. SAKA Bali merupakan lembaga otoritas untuk memastikan Sistem Perekonomian Adat Bali berjalan secara sehat dan profesional, tidak untuk mengkooptasi BUPDA,” ulasnya.

Pengaturan sumber pendanaan SAKA Bali bersifat alternatif atau komulatif, yang pelaksanaannya disesuaikan dengan kondisi keuangan Pemerintah Daerah dan keuangan BUPDA, serta dilakukan pengawasan terhadap pelaksanaannya.

Pengaturan yang dilakukan MDA dan SAKA Bali terbatas pada pemberian pedoman yang diperlukan dalam rangka pengelolaan Sistem Pemerintahan Desa Adat di Bali dan Sistem Perekonomian Adat Bali untuk memastikan semuanya dapat berjalan dengan baik sesuai dengan tujuan pemajuan desa adat dan pemajuan perekonomian desa adat.

“Terhadap Pandangan Umum Fraksi Partai Gerindra dan Fraksi Partai Demokrat, saya jelaskan sependapat agar BUPDA tidak berbenturan dengan BUMDes,” kata Gubernur Bali.

Dalam Raperda telah diatur bahwa BUPDA dan BUMDes harus bekerjasama dan bersinergi dalam melaksanakan usahanya. Sebagaimana diatur dalam Pasal 33 ayat (2) yaitu BUPDA dalam melaksanakan bidang usaha dapat bekerjasama dengan Badan Usaha Milik Desa atau pihak lain.

“Terkait posisi pemerintah apabila desa adat mengelola sumber daya sejenis perusahaan daerah yang sudah diatur dalam peraturan perundang-undangan, perda, atau perbup/perwali, saya sampaikan bahwa pada prinsipnya BUPDA dalam hal mengelola usaha milik desa adat, posisi pemerintah daerah adalah sebagai fasilitator. Dalam hal BUPDA mengelola fasilitas umum atau usaha milik Pemerintah, maka posisi pemerintah daerah adalah sebagai regulator,” pungkasnya.

Terkait posisi LPD terhadap BUPDA yang juga dimintakan penjelasan oleh Fraksi Demokrat, Gubernur Bali menjelaskan bahwa usaha desa Adat mencakup usaha di sektor keuangan yang dilakukan oleh LPD serta usaha di sektor riil yang mencakup kegiatan produksi, distribusi/perdagangan, dan jasa dilakukan oleh BUPDA. Sehingga posisi antara BUPDA dengan LPD saling mendukung dalam rangka penguatan perekonomian desa adat.

“Kesalahan redaksional dalam penjelasan Pasal 12 huruf e Raperda akan diperbaiki,” sebutnya.

Terkait Masa Jabatan Pengelola BUPDA, Gubernur menjelaskan bahwa masa jabatan pengelola BUPDA memang diatur opsional untuk paling lama tiga kali masa jabatan, dengan pertimbangan memadukan antara kebutuhan kontinuitas regenerasi dengan kontinuitas kinerja.

Konstruksi kalimat dalam Pasal 26 ayat (1) sudah sesuai dengan kaidah legal drafting. Gubernur juga sependapat terkait perlunya pertimbangan dalam pemanfaatan dana LPD untuk pembentukan BUPDA.

Terhadap Pandangan Umum Fraksi Nasdem-PSI-Hanura, Gubernur Bali sependapat agar BUPDA dikelola secara profesional dan modern sehingga mampu bersaing dengan sektor usaha lain serta mendorong pemerintah provinsi untuk melakukan monitoring mengarahkan bidang usaha yang menjadi potensi bagi desa Adat yang bersangkutan.

Mengenai Pandangan Umum Fraksi-Fraksi terhadap Raperda Tentang Perubahan Ketiga Atas Perda Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, Gubernur Bali memberikan jawabannya.

Terhadap Pandangan Umum Fraksi PDI Perjuangan, Gubernur menyampaikan bahwa penataan perangkat daerah memang diharapkan akan memberi dampak yang baik dalam mengoptimalisasikan capaian kinerja perangkat daerah untuk mendukung efektivitas penyelenggaraan pemerintahan daerah dalam mewujudkan Visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana Menuju Bali Era Baru.

Terhadap Pandangan Umum Fraksi Partai Golkar, Gubernur menyampaikan bahwa Rancangan Perda Tentang Perubahan Ketiga Atas Perda Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah sudah mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 Tentang Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 Tentang Perangkat Daerah.

Terhadap pandangan Fraksi Partai Gerindra terkait urusan penyatuan perangkat daerah, Gubernur memberi penjelasan bahwa urusan pemerintahan bidang kearsipan berkaitan dengan urusan pemerintahan bidang kebudayaan khususnya pada sub urusan dokumentasi sehingga akan lebih efisien.

Urusan pemerintahan bidang perpustakaan berkaitan dengan urusan pemerintahan bidang pendidikan khususnya pembinaan perpustakaan lebih banyak terdapat pada sekolah-sekolah, dan urusan pemerintahan bidang Kesatuan bangsa dan politik berkaitan dengan urusan pemerintahan bidang ketentraman, ketertiban umum serta perlindungan masyarakat.

“Terhadap Pandangan Umum Fraksi Partai Demokrat, saya sampaikan terima kasih dan sependapat untuk memberikan ruang dan kesempatan yang sama bagi ASN dalam meningkatkan karir tanpa diskriminasi dan tetap menjaga kesetaraan gender,” ujar Gubernur Bali.

Dalam rangka memetakan serta mendalami OPD (Organisasi Perangkat Daerah) agar betul-betul menemukan birokrasi yang ideal, pendekatan yang dilakukan tidak semata-mata efektif, efisien. Posisi pemerintah provinsi sebagai middle management maka kebutuhan perangkat daerah mencerminkan fungsi koordinatif, fasilitator dan penyiapan regulasi.

“Terhadap Pandangan Umum Fraksi Partai Nasdem, PSI, dan Hanura, saya sampaikan penyederhanaan struktur organisasi sesuai dengan Permenpan Nomor 17 Tahun 2020, hanya mengalihkan jabatan administrasi ke jabatan fungsional, namun tidak memangkas penghasilan yang diterima sebagai akibat pengalihan jabatan disetarakan dengan kelas jabatan administrasi sebelumnya,” ungkapnya.

Mengenai transformasi jabatan stuktural ke fungsional telah dilakukan sesuai dengan surat Mendagri Nomor 130/1970/OTDA tanggal 26 Maret 2021, hal Penyederhanaan Birokrasi pada Jabatan Administrasi di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota. Telah dilakukan identifikasi terhadap unit kerja yang akan disederhanakan dan yang dipertahankan sesuai dengan kriteria yang disebutkan dalam surat dimaksud.

Mengakhiri jawabannya, Gubernur Bali menyatakan sesuai dengan prinsip sistem merit, manajemen ASN didasarkan pada kualifikasi, kompetensi dan kinerja secara adil dan wajar, maka untuk mendapatkan pejabat yang kompeten saat ini telah dilakukan uji kompetensi/assesment terhadap PNS yang telah memenuhi persyaratan untuk menduduki jabatan yang lebih tinggi.

“Demikian penjelasan saya atas Pandangan Umum Fraksi-Fraksi terhadap dua raperda yang sedang dibahas. Saya berharap segera dibahas sesuai mekanisme sehingga kedua raperda ini dapat disetujui bersama dan ditetapkan menjadi peraturan daerah. Pandangan dan pertanyaan fraksi-fraksi diluar substansi dua raperda yang saya ajukan, dapat kita bahas pada forum-forum rapat berikutnya,” tutup Gubernur Bali. (rls)