Denpasar (Penabali.com) – Walikota Solo Gibran Rakabuming Raka dan adiknya, Kesang, telah dilaporkan ke KPK oleh seorang Dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ), Ubedilah Badrun, terkait dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang.
Menanggapi hal itu, praktisi hukum Togar Situmorang memberikan komentar. Menurutnya, begitu banyak masyarakat melaporkan orang tertentu ke lembaga KPK terutama kepada Gibran dan Kaesang menyangkut pidana pencucian uang dan terkait pencucian uang ada 3 proses pencucian uang mulai dari penempatan dana (Placement) transfer (Layering) dan menggunakan harta kekayaan (Integration).
“Penempatan dana itu bisa dilakukan dengan cara membeli barang yang bernilai tinggi untuk kepentingan pribadi. Transfer atau Layering memisahkan hasil tindak pidana dari sumbernya yaitu tindak pidana melalui beberapa tahap transaksi keuangan untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal usul uang. Integration atau menggunakan harta kekayaan yang telah tampak sah, baik untuk dinikmati langsung, diinvestasikan kedalam berbagai bentuk kekayaan material maupun keuangan, dipergunakan untuk membiayai kegiatan bisnis yang sah ataupun untuk membiayai kembali kegiatan tindak pidana,” ulas Togar Situmorang, Kamis (23/01/2022).
Togar Situmorang menghimbau agar KPK atau pihak media nasional harus hati-hati menanggapi atau menjadi pihak yang turut serta menyebarkan suatu berita yang harus dipastikan kebenaran secara hukum apalagi ini menyangkut nama Presiden Joko Widodo.
“Konstelasi politik tahun 2024 itu adalah pesta demokrasi dan amanah konstitusi. Oleh sebab itu wajib dijaga agar tidak menimbulkan gaduh atau digunakan oleh orang tertentu untuk Pansos dengan membuat melaporkan berita hoaks tersebut karena itu adalah kejahatan manusia yang paling biadab yang sengaja dilakukan orang dalam tersebut dimana secara sadar menciutkan jelas sudah melakukan pembunuhan karakter yang sangat biadab untuk menghancurkan karakter dan nama baik serta menyerang harkat martabat diri secara keseluruhan dan telah dibaca dan diketahui ribuan masyarakat Indonesia telah membuat gaduh juga trending topik di medsos termasuk televisi nasional,” tutur Togar Situmotang.
Kandidat Doktor Ilmu Hukum ini mengatakan, dilihat dari UU ITE 2016 jelas ada dugaan pelanggaran apa yang dimaksud Pasal 45 ayat 3 Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik / Pasal 45 ayat 3 Undang Undang Nomor 9 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE 2016).
UU ITE dibuat untuk menciptakan rasa aman masyarakat wajib dijaga karena teknologi dan informasi dapat berupa perlindungan hukum dari segala gangguan tindak pidana, baik secara verbal, visual maupun yang menyebabkan terjadi kontak fisik dalam wilayah privat pengguna jejaring sosial harus dengan standar pencegahan apalagi sudah buat gaduh.
UU ITE terkait penghinaan/pencemaran nama baik merupakan delik biasa sehingga wajib diproses secara hukum sekalipun tidak ada pengaduan dari korban namun karena mengacu dengan KUHP sebagaimana maksud UU ITE 2016 maka delik tersebut berubah menjadi delik aduan (klacht delic) yang mengharuskan korban membuat pengaduan kepada pihak berwajib.
“Gibran dan Kaesang jelas merupakan korban berita hoaks atas peristiwa tersebut dan merupakan pidana murni terkait pembunuhan karakter yang sangat keji dalam hukum disebut genus delict yang mensyaratkan atas adanya pengaduan (klacht) untuk dapat dituntut di persidangan,” kata advokat kondang yang punya kantor berjaringan di berbagai daerah di Indonesia itu.
Pendiri sekaligus pemilik dari Law Firm Togar Situmorang ini meminta kepolisian meminta klarifikasi terkait laporan dari pihak dosen tersebut tanpa harus menunggu Gibran dan Kaesang membuat laporan resmi apalagi pihak dosen tersebut ikut menyeret nama Presiden juga untuk ikut turut diminta keterangan.
“Ini jelas ada dugaan niat tidak baik dari oknum dosen tersebut,” pungkasnya.
Togar Situmorang sebagai praktisi hukum menilai bahwa akan ada dampak hukum kepada oknum dosen tersebut karena terkait bukti yang dikatakan dibawa tersebut apa bisa dijamin keaslian surat tersebut karena dalam suatu peristiwa hukum harus membawa dokumen sah dan asli untuk dipastikan kevalidan atas laporan tersebut terutama terkait aliran dana yang dimaksud dikatakan dari pihak perusahaan yang terlibat pembakaran hutan merupakan relasi dari Gibran dan Kaesang yang telah divonis hakim.
Togar Situmorang kembali menegaskan bahwa akan ada dampak hukum bagi oknum dosen tersebut jika dugaan laporan tersebut ternyata tidak benar karena azas praduga tidak bersalah dalam hukum itu harus diutamakan.
“Belum tentu Kaesang dan Gibran bersalah, masih terlalu dini karena KPK perlu menelaah juga memverifikasi dan melihat apa ini masuk ranah tindak pidana korupsi atau merupakan domain hukum juga kewenangan KPK atau tidak,” sebut Togar Situmorang yang digadang-gadang akan maju pada Pilgub DKI Jakarta tahun 2024.
“Dosen UNJ melaporkan orang tersebut harus punya legal standing yang jelas karena seorang ASN itu apa sudah diketahui oleh pimpinan kampus, dan sebelum melakukan laporan apa sudah ada klarifikasi dulu kepada Kaesang juga Gibran terkait tuduhan yang akan dilaporkan di KPK tersebut sehingga tidak akan membuat gaduh juga jangan sampai ada dugaan pencemaran nama baik Gibran dan Kaesang juga Presiden RI,” ungkap advokat yang sering dijuluki “Panglima Hukum” ini.
Advokat dengan sederet prestasi dan penghargaan ini menyatakan sangat bangga dengan sifat satria Gibran yang secara ikhlas juga tulus mengklarifikasi bahwa dirinya tidak mengetahui soal tudingan korupsi tersebut dan siap apabila dipanggil oleh pihak KPK dan minta agar tuduhan tersebut bisa segera dibuktikan dan Gibran sangat siap juga akan koperatif dalam proses hukum tersebut.
“Beliau layaknya seorang kesatria yang gagah berani menghadapi masalah seperti ayahanda Joko Widodo. Memang semakin tinggi kedudukan seseorang angin akan semakin kencang,” tandasnya.
“Dugaan KKN yang telah dilaporkan oleh oknum dosen tersebut semoga bisa segera diselesaikan KPK agar tidak menjadi beban hukum bagi Gibran dan Kaesang karena dikaitkan dengan masalah hukum di tahun 2015 atas perusahaan PT SM atas dugaan KKN juga TPPU karena berharap suatu saat Gibran bisa menjadi pemimpin sukses seperti ayahanda Joko Widodo,” tutup Togar Situmorang. (rls)