Advokat senior Togar Situmorang, S.H., M.H., MAP., sangat mendukung opsi penundaan pemilihan kepala daerah yang telah diputuskan Komisi II DPR RI. Ia berkeyakinan pelaksanaan pilkada tidak akan dilaksanakan tahun ini, mengingat wabah virus corona (Covid-19) melanda hampir di seluruh dunia termasuk Indonesia.
“Saya sendiri menilai kepentingan dan keselamatan masyarakat dalam menghadapi wabah virus berbahaya ini jauh lebih penting dan urusan Pilkada bisa kita tunda dulu,” ucap Togar Situmorang yang sering disapa “Panglima Hukum”, Rabu (01/04/2020), di Denpasar.
Komisi II DPR RI telah mengumumkan penundaan pelaksanaan tahapan Pilkada serentak tahun 2020. Keputusan ini diambil karena situasi bangsa yang sedang “berperang” melawan covid-19.
Dalam rapat kerja Komisi II DPR RI dengan Mendagri, KPU RI, Bawaslu, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum RI, Senin (30/03/2020) lalu, juga memutuskan pelaksanaan Pilkada serentak akan dilaksanakan atas persetujuan bersama antara KPU RI, Pemerintah, dan DPR.
Selain itu, Komisi II DPR RI juga meminta kepada pemerintah untuk segera menerbitkan payung hukum baru yaitu Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) terkait penundaaan pelaksanaan tahapan Pilkada serentak tahun 2020.
“Keputusan menunda itu juga untuk melindungi warga negara dari bahaya penularan virus, penundaan itu menjadi penting juga untuk menjaga kualitas pemilu,” kata advokat yang juga Ketua Hukum dari RS dr. Moedjito Dwidjosiswojo Jombang Jawa Timur ini.
Dengan penundaan itu juga, Komisi II DPR RI meminta kepala daerah yang akan menggelar Pilkada serentak tahun 2020, untuk merealokasi dana Pilkada serentak yang belum terpakai untuk penanganan pandemi covid-19.
Togar Situmorang mengatakan, hingga saat ini memang belum ada satu otoritas pun di dunia ini yang bisa memastikan kapan pendemi covid-19 ini akan berakhir. Advokat dengan sederet prestasi dan penghargaan ini sepakat dan mendukung desakan Komisi II DPR kepada pemerintah untuk segera menyiapkan Perppu tentang pilkada.
“Menurut saya kita harus bersama-sama untuk kompak dan mendorong agar seluruh stakeholder (pemangku kepentingan, red) fokus mendukung program pemerintah dalam menghadapi wabah virus corona,” tutup Togar Situmorang, S.H., M.H., MAP., yang juga sekaligus Founder dan CEO Firma Hukum Law Firm TOGAR SITUMORANG di Jl. Tukad Citarum No. 5 A Renon (kantor pusat) dan, Jl. Gatot Subroto Timur No. 22 Kesiman Denpasar (kantor cabang Denpasar), dan di Gedung Piccadilly Jl. Kemang Selatan Raya No.99, Room 1003-1004, Jakarta Selatan (kantor cabang Jakarta). (red)